MEDIABBC.co.id – Muba -Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, diwarnai dengan penangkapan seorang buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Tersangka bernama Nalevi Huzrin (25) yang sudah setahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diringkus polisi saat bersembunyi di rumah orang tuanya.
Penangkapan Nalevi dilakukan pada Minggu, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 11.40 WIB, setelah Unit Reskrim Polsek Sanga Desa mendapat informasi dari masyarakat. Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen, S.H., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka sempat melakukan perlawanan saat diamankan, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur. Setelah itu, pelaku langsung kami bawa ke Polsek Sanga Desa untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Joharmen.
Kronologi Kejadian yang Mencekam
Peristiwa pencurian ini terjadi setahun lalu, tepatnya pada Minggu, 18 Agustus 2024. Saat itu, korban A’ang Tranggono (24) sedang bernegosiasi menjual mobil truknya di sebuah warung kopi di Desa Macang Sakti. Ia bertemu dengan Ari Wibowo, rekan Nalevi.
Setelah harga belum disepakati, keesokan harinya Ari datang bersama Nalevi, yang ia sebut sebagai “kakak ipar”. Keduanya sempat mengajak korban berkeliling dengan alasan ingin menemui kerabat. Saat menjelang sore, Ari meminjam mobil korban dengan alasan anaknya sakit.
Ketika korban menolak, Ari langsung menodongkan senjata api dari jaketnya. Senjata itu sempat dimuntahkan, namun tidak meledak. Korban berupaya merebut senjata, tapi kalah tenaga dan dipukul berulang kali oleh kedua pelaku.
Saat mencoba melarikan diri, korban kembali ditembak hingga tiga kali, tetapi peluru tidak keluar. Beruntung, ia berhasil menyelamatkan diri ke perkebunan sawit. Para pelaku pun membawa kabur mobil truk Canter warna kuning milik korban dengan nomor polisi R 1764 CD.
Ditangkap di Hari Kemerdekaan
Setelah setahun buron, keberadaan Nalevi akhirnya tercium. Berbekal informasi dari warga, Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa IPDA Heri Fitha, S.H., M.M. bersama tim segera bergerak melakukan penyergapan.
“Tersangka kami temukan sedang berada di kediaman keluarganya. Ia sempat melawan, tapi berhasil kami lumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur. Prosedur penangkapan sudah sesuai aturan,” jelas IPDA Heri.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil truk, BPKB, dan kunci kontak asli milik korban.
Nalevi mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia beraksi bersama Ari Wibowo, yang kini sudah menjalani hukuman penjara. Atas perbuatannya, Nalevi dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Redaksi)