MEDIABBC.co.id – Palembang – Kelompok pegiat demokrasi ‘Macan Tutul’ mendatangi Polda Sumatera Selatan pada Kamis, 10 Juli 2025, untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan fitnah terhadap Gubernur Sumatera Selatan.
Dalam orasinya, perwakilan Macan Tutul, Nopri, mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk segera memeriksa dan menangkap Ali Pudi jika terbukti melanggar hukum.
“Kami mendesak Kapolda Sumsel untuk segera memeriksa saudara Ali Pudi atas dugaan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap pemerintah Sumatera Selatan, yaitu Bapak Gubernur,” tegas Nopri.pada aksi kamis kemaren (10-07-2025).
Nopri menegaskan bahwa pemerintahan yang sah harus dihormati dan tidak boleh dicemarkan nama baiknya.
“Kami tidak melarang kritik terhadap kebijakan pemerintah jika itu benar, tapi kami sangat kecewa karena apa yang diungkapkan Ali Pudi adalah tidak benar alias fitnah,” ujarnya.
Laporan aksi ini telah diterima dengan baik oleh pihak Polda Sumatera Selatan, melalui AKBP Farida di ruang siber Polda Sumsel.
Sementara itu, Koordinator Macan Tutul, Robi, meminta kerja sama kepolisian agar permasalahan ini segera tuntas dan tidak menjadi opini publik yang dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab. “Sumsel ini daerah zero conflict,” kata Robi.
Ia juga mendesak Ali Pudi untuk segera membuat pernyataan terbuka permohonan maaf kepada Gubernur Sumatera Selatan terkait ucapan atau meme yang beredar di grup-grup WhatsApp.
Senada dengan Robi, koordinator Macan Tutul lainnya seperti Andi Cempaka, Reza Bingin, Tungau, Adi Simba, Heni, dan Diding juga mendesak aparat penegak hukum segera memeriksa dan menangkap Ali Pudi, atau Ali Pudi segera menyatakan permohonan maaf secara terbuka.
Menanggapi laporan tersebut, AKBP Farida dari piket Pamenwas Polda Sumsel membenarkan bahwa laporan dan aksi dari ‘Macan Tutul’ telah diterima dengan baik.
“Laporan aksi pada hari ini dari rekan-rekan Macan Tutul sudah kami terima dan akan dipelajari serta ditelusuri lebih lanjut,” jelasnya dari ruangan Pidsus Subdit IV Cybercrime Polda Sumsel.
(Redaksi)