Buron 11 Tahun, Terpidana Penggelapan BPKB Alphard Dibekuk Tim TABUR Kejati Sumsel

MEDIABBC.co.id – Palembang — Setelah 11 tahun buron, Heriyanto bin Rustam, terpidana kasus penggelapan BPKB mobil, akhirnya berhasil diringkus Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. Heriyanto ditangkap di sebuah minimarket di Jalan Bambang Utoyo, Palembang, pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 21.35 WIB.

Heriyanto masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang sejak tahun 2014. Ia terlibat dalam kasus penggelapan satu unit BPKB mobil Toyota Alphard milik H. Lukman Hakim pada tahun 2011.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 64/K/Pid/2014, Heriyanto dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan. Tim TABUR awalnya melakukan pemantauan di rumah kontrakan anak Heriyanto di kawasan Bukit Kecil. Setelah terdeteksi, tim mengejar Heriyanto hingga ke Jalan Bambang Utoyo.

“Terpidana sempat melakukan perlawanan, namun Tim Tabur Kejati Sumsel dapat dengan sigap melakukan pengamanan,” ujar Vanny.

Setelah diamankan, Heriyanto langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumsel untuk selanjutnya diserahkan ke Kejari Palembang.

Dengan penangkapan ini, Heriyanto menjadi DPO kedelapan yang berhasil diamankan Kejati Sumsel hingga Agustus 2025. Kejati Sumsel mengimbau para DPO lain untuk segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan.

(Jack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *