MediaBbc.co.id – palembang 23 April 2025 – Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) Kabupaten Oku Selatan menyoroti dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diduga kuat diakibatkan oleh limbah PT Agro Gading Sejahtera. Mereka juga mempertanyakan lambannya tindakan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Oku Selatan terkait permasalahan ini.
Menurut Ketua GAASS OKU Selatan, Mustamirul Akbar, dugaan pencemaran lingkungan di Desa Sumber Raya, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Oku Selatan, telah merugikan masyarakat secara signifikan. Bahkan, masyarakat di sekitar operasional PT Agro Gading Sejahtera diduga mengalami gagal panen akibat pencemaran tersebut.
“Kami mempertanyakan keberadaan dan kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Oku Selatan,” ujar Mustamirul Akbar.
Ia menambahkan bahwa dugaan pencemaran ini telah dirasakan masyarakat sejak tahun 2024. GAASS OKU Selatan khawatir DLH tidak memiliki ketegasan untuk mengambil tindakan terhadap PT Agro Gading Sejahtera.
Lebih lanjut, GAASS OKU Selatan juga menyoroti dugaan kuat bahwa PT Agro Gading Sejahtera belum mengantongi izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Permasalahan ini, menurut mereka, seakan diabaikan oleh DLH maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Oku Selatan.
“Kami menyoroti kinerja buruk Dinas Lingkungan Hidup. Sampai saat ini, belum ada tanggapan terkait pencemaran lingkungan di Oku Selatan, khususnya di Desa Sumber Raya,” tegasnya.
GAASS OKU Selatan mendesak DLH Oku Selatan untuk mengambil tindakan tegas dan cepat dalam menyelesaikan permasalahan ini. “Jika Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan timnya tidak mampu bekerja dengan baik atau menuntaskan masalah pencemaran ini, sebaiknya mundur dari jabatannya,” kata Mustamirul Akbar.
Sebagai bentuk protes dan tuntutan, GAASS OKU Selatan berencana menggelar aksi demonstrasi di Polda Sumatera Selatan pada Selasa, 29 April 2025. Aksi ini dilakukan terkait indikasi dugaan pencemaran lingkungan dan belum adanya perizinan IMB serta IPAL oleh PT Agro Gading Sejahtera.
GAASS OKU Selatan menduga PT Agro Gading Sejahtera melanggar Pasal 11 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan. Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp 3 miliar menanti pelaku pelanggaran baku mutu lingkungan.
(red)