L

Geruduk KLHK Massa KPK Nusantara Desak Audit Perusahaan Tambang Biang Kerok Pencemaran Di Lahat

MEDIABBC.co.id – Jakarta – Puluhan massa yang tergabung dalam LSM KPK Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Senin (22/4/2025). Aksi ini bertujuan mendesak KLHK untuk segera melakukan audit lingkungan terhadap sejumlah perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Latar belakang aksi ini adalah dugaan kuat bahwa aktivitas perusahaan-perusahaan tambang tersebut menjadi penyebab utama pencemaran air dan udara yang meresahkan warga Lahat.
Ketua DPD LSM KPK Nusantara, Dodo Arman, yang memimpin langsung aksi tersebut, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan dari warga yang terdampak. Mereka mengeluhkan kondisi lingkungan yang semakin memprihatinkan.


“Air sungai kini berubah warna drastis. Setiap hari, udara dipenuhi debu hitam yang menyesakkan. Warga kami menderita sesak napas dan gatal-gatal pada kulit. Masalah ini bukan lagi isu baru, sudah bertahun-tahun kami alami,” tegas Dodo dalam orasinya di depan gerbang KLHK.

Dodo menuding perusahaan tambang telah mengabaikan ketentuan yang tertuang dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ia juga menyayangkan sikap pemerintah daerah dan pusat yang dinilai lamban dan terkesan membiarkan kerusakan lingkungan terus terjadi.

“Negara seharusnya hadir melindungi rakyatnya. Jangan sampai negara kalah oleh kekuatan korporasi yang merusak lingkungan,” serunya.

Lebih lanjut, Dodo menekankan bahwa pencemaran udara dan air di Lahat bukan hanya sekadar masalah lingkungan, tetapi sudah mengarah pada pelanggaran pidana. Ia mengutip Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang secara jelas mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan.

“Pencemaran udara yang melampaui baku mutu dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. Begitu pula dengan pembuangan limbah tanpa izin yang mencemari air, sesuai Pasal 60 dan 104 UU PPLH, ancaman pidana dan dendanya juga sangat berat,” jelas Dodo.

“Kami menuntut KLHK untuk bertindak nyata, bukan hanya mengeluarkan pernyataan di atas kertas. Kami mendesak agar KLHK segera turun ke lapangan, melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan tambang di Lahat, dan memberikan sanksi tegas jika terbukti melakukan pelanggaran,” lanjutnya dengan nada berapi-api.

Dalam aksi tersebut, massa membawa berbagai bukti visual berupa rekaman video dan foto yang memperlihatkan kondisi air sungai yang tercemar parah dan debu batu bara yang beterbangan di sekitar permukiman warga.
Sempat terjadi ketegangan ketika massa aksi mencoba menggoyang pagar kantor KLHK dan berupaya masuk. Namun, situasi berhasil diredam setelah perwakilan pengunjuk rasa diterima untuk melakukan audiensi dengan Kepala Biro Humas KLHK, Sasmita Nugroho.
Dalam pertemuan tersebut, Dodo Arman menyerahkan dokumen berisi tuntutan dan berbagai bukti pencemaran lingkungan yang telah mereka dokumentasikan.

“Kami tegaskan sekali lagi, aksi ini bukan sekadar kritik biasa. Ini adalah suara rakyat yang hak-haknya dirampas oleh pengusaha tambang yang hanya mementingkan keuntungan semata. Negara harus segera bertindak tegas!” ujar Dodo dengan nada penuh harap.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya menuntut tindakan konkret dari pemerintah, tetapi juga telah melaporkan dugaan pelanggaran lingkungan ini kepada aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *