MEDIABBC.co.id – Palembang – Lembaga Advokasi Sakerja Rakyat Sumatera Selatan (LASKAR Sumsel) secara resmi melaporkan dugaan korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Laporan ini mencakup lima dinas di beberapa kabupaten dan kota yang terindikasi merugikan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Direktur Investigasi LASKAR Sumsel, Jacklin, menegaskan bahwa bukti yang diserahkan bukanlah sekadar rumor, melainkan hasil investigasi lapangan yang didukung data dan dokumen resmi. “Kami datang membawa bukti permulaan yang siap diuji. Tidak ada alasan bagi Kejati untuk menunda penyelidikan,” ujar Jacklin di depan Kejati Sumsel, Minggu (10/8/2025).
Dalam laporannya, LASKAR Sumsel menyoroti dugaan penyimpangan di lima dinas, antara lain:
* Dinas PU PR Banyuasin: Proyek pembangunan fasilitas publik diduga tidak sesuai spesifikasi.
* RSUD Banyuasin: Pembangunan ruang rawat inap oleh CV. KP terindikasi markup dan berpotensi merugikan negara.
* Dinas PU PR Musi Banyuasin: Proyek fisik terindikasi menyimpang dari aturan.
* Dinas PU PR Prabumulih: Proyek rehabilitasi drainase oleh CV. Bintang Cahaya Abadi diduga tidak sesuai kontrak.
* Dinas PU PR Ogan Ilir: LHP BPK menemukan kekurangan volume pada 12 paket kegiatan yang berujung pada kerugian negara.
Jacklin menekankan bahwa LASKAR Sumsel akan terus mengawal kasus ini. “Uang rakyat bukan untuk dikorupsi, tapi untuk kesejahteraan. Publik menaruh harapan besar pada Kejati,” tegasnya.
***