MEDIABBC.co.id – Jakarta — Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, memberikan peringatan keras kepada pemilik lahan yang membiarkan tanahnya tidak produktif. Ia menegaskan bahwa tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun akan disita oleh negara.
Menurut Nusron, konsep kepemilikan tanah di Indonesia berbeda dengan anggapan umum. “Tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu negara,” ujarnya. Masyarakat, katanya, hanya diberikan hak untuk menguasai dan menggunakan tanah, bukan memilikinya secara mutlak.
Saat ini, pemerintah sedang memantau 100 ribu hektare lahan yang berpotensi menjadi tanah terlantar. Proses penyitaan tidak dilakukan secara instan. Nusron menjelaskan, prosesnya bisa memakan waktu hingga 587 hari, dimulai dengan serangkaian surat peringatan.
Tahapan peringatan tersebut adalah:
* Peringatan pertama (180 hari)
* Peringatan kedua (90 hari)
* Peringatan ketiga (45 hari)
* Surat Peringatan (SP) 3 (30 hari)
Jika tidak ada respons dari pemilik, tanah tersebut akan resmi ditetapkan sebagai tanah terlantar dan diambil alih oleh negara.
***