MEDIABBC.co.id |Palembang – Puluhan massa yang tergabung dalam kelompok Pegiat Demokrasi “Macan Tutul” menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (2/5).
Aksi ini menyuarakan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala sekolah di beberapa SMA/SMK Negeri di Sumsel.Aksi yang digelar bertepatan dengan momen Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) ini menyoroti keresahan terkait dugaan pungli yang dinilai memberatkan peserta didik dan orang tua/wali murid. Praktik tersebut dianggap mencederai prinsip pendidikan yang adil dan transparan.
Koordinator Aksi, Novri MT, dalam orasinya membeberkan beberapa dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh “Macan Tutul”, antara lain:
1. SMK Negeri 1 Belitang: Dugaan pungli uang perpisahan dan ijazah sebesar Rp 300.000 per siswa.
2. SMA Negeri 15 Palembang: Dugaan pungli Rp 150.000 per siswa untuk honorarium dan biaya penulisan ijazah.
3. SMA Negeri 21 Palembang: Dugaan kewajiban membeli Lembar Kerja Siswa (LKS), pungutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) ilegal, pungutan uang komite antara Rp 1.000.000 hingga Rp 2.000.000, serta pungli biaya parkir di lingkungan sekolah.
4. SMK Negeri 6 Palembang: Dugaan belum ditindaklanjutinya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kekurangan pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kami menduga ada berbagai pelanggaran di sekolah-sekolah tersebut,” ujar Nopri.
Massa aksi yang dikoordinatori oleh Nopri MT, Mukri AS, Iqbal Tawakal, Robi Rolibi, Andi Cempako, dan MD Rahim menyampaikan lima tuntutan utama kepada Plh. Kepala Dinas Pendidikan Sumsel dan pihak terkait:
1. Mencopot Kepala Sekolah SMA Negeri 15 Palembang, SMA Negeri 21 Palembang, SMK Negeri 6 Palembang, dan SMK Negeri 1 Belitang karena diduga kuat melakukan pungli dan penyalahgunaan wewenang.
2. Mendesak Inspektorat Daerah Provinsi Sumsel dan BPK melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan dan harta kekayaan keempat kepala sekolah tersebut.
3. Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Polda Sumsel dan Kejati Sumsel, untuk memanggil dan memeriksa keempat kepala sekolah terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pungli.
4. Menghentikan segera segala bentuk pungli dan komersialisasi pendidikan di seluruh SMA/SMK Negeri di Sumsel yang tidak berdasar hukum dan memberatkan siswa/orang tua.
5. Menindak tegas seluruh oknum di lingkungan Disdik Sumsel yang terlibat atau melindungi praktik korupsi dan pungli, demi mewujudkan pendidikan Sumsel yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Peserta Didik Disdik Sumsel, Misral S.Sn, menemui massa aksi. Ia menyatakan akan menyampaikan aspirasi dan tuntutan tersebut kepada Plh. Kepala Dinas Pendidikan Sumsel serta Kepala Bidang SMA dan SMK.
“Pada dasarnya, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan sangat menyambut aspirasi kawan-kawan dari Macan Tutul. Aspirasi ini akan kami sampaikan kepada pimpinan. Kami akan mengadakan mediasi pada hari Senin pukul 09.00 WIB di Dinas Pendidikan Sumatera Selatan,” jelas Misral.
Aksi ini juga diikuti oleh sejumlah koordinator lapangan, antara lain Tungau, Taqwa, Adi Simba, Ridho K, Reza Pratama, Ivan. (DN)