KPK Akan Kaji UU BUMN Baru : “Batasi Kewenangan Usut Korupsi Direksi Dan Komisaris”

MEDIABBC.co.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melakukan kajian mendalam terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru. Langkah ini diambil menyusul adanya ketentuan dalam UU tersebut yang menyebutkan bahwa direksi dan komisaris BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa kajian ini melibatkan Biro Hukum dan Kedeputian Penindakan KPK. Tujuannya adalah untuk memahami secara komprehensif dampak regulasi baru ini terhadap upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang selama ini dapat dilakukan KPK di lingkungan BUMN.

“Tentunya dengan adanya aturan yang baru perlu ada kajian baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK,” ujar Tessa Mahardhika kepada awak media,pada jum’at (02-05-2025).

Tessa menekankan pentingnya kajian ini untuk memastikan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berjalan bersih dan terhindar dari praktik korupsi. “Pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto menginginkan yang pertama meminimalisir atau menghilangkan adanya kebocoran anggaran,” katanya.

Lebih lanjut, Tessa menyampaikan bahwa hasil kajian ini akan menjadi dasar bagi KPK untuk memberikan masukan kepada pemerintah terkait potensi perbaikan atau peningkatan kualitas peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai lembaga penegak hukum, KPK, kata Tessa, akan selalu berpegang pada aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk definisi mengenai siapa saja yang termasuk dalam kategori penyelenggara negara.

“Ya saya pikir kita lihat nanti redaksi undang-undangnya seperti apa. Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, tentu KPK tidak bisa menangani,” tegas Tessa.

UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN resmi berlaku sejak 24 Februari 2025, menggantikan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dalam Pasal 9G UU yang baru disebutkan secara eksplisit bahwa “anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

Ketentuan ini berpotensi menimbulkan implikasi signifikan bagi KPK, mengingat salah satu fokus utama lembaga antirasuah ini adalah menindak tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Definisi penyelenggara negara sendiri tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mencakup pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif, serta pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *