MEDIABBC.co.id,PALEMBANG-Berdasarkan surat Resmi Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) Nomor: KEP-IV-536/C/03/2025, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba Roy Riadi SH MH, mendapatkan promosi jabatan, menjadi Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang Pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin (18/3/2025).
Saat ini Roy Riadi SH MH, mendapatkan promosi dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, berdasarakan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-536/C/03/2025. Tanggal 18 Maret 2025.
Roy Riadi SH MH akan menempati jabatan baru sebagai Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang Pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta, keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Pembinaan Tertanda Dr.Bambang Sugeng Rukmono.
Aka Kurniawan SH MH, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). menggantikan jabatan Roy Riadi SH.MH sebagai Kajari Muba.
Segudang prestasi yang ditorehkan oleh Roy Riadi SH MH dalam mengungkap perkara, khusunya perkara korupsi, yang terbaru dan menggemparkan masyarakat Sumsel, dimana Roy Riadi berhasil mengungkap perkara dugaan korupsi tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Betung – Tempino Jambi seluas 34 hektare.
Dalam perkara tersebut Roy Riadi sebagai Kajari Muba, berhasil menetapkan salah satu orang terkaya di Sumsel, Kemas Haji Alim sebagai tersangka, dan berhasil menyeretnya ke Jeruji Besi, meskipun ada pengajuan Pembantaran yang mengharuskan Haji.Alim menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Siti Fatimah.
Saat awak media hendak menggali informasi lebih lanjut melalui, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia, melalui pesan WhatsApp, terkait kebenaran pengangkatan Roy Riadi dari Kajari Muba menjadi Kepala SubDirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang Pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung di Jakarta, Vanny Yulia belum merespon.(RIZAL).