MEDIABBC.co.id -Palembang – Puluhan anggota Gerakan Mahasiswa & Pemuda Sumatera Selatan (GEMPA Sumsel) menggelar aksi demonstrasi di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang pada Selasa (29/4/2025). Mereka menuntut tindakan tegas terhadap 10 gerai Indomaret yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau beroperasi tanpa izin yang sah.
Koordinator aksi, Idrus Tanjung, dalam orasinya menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya indikasi kuat bahwa 10 bangunan minimarket Indomaret di berbagai lokasi di Kota Palembang berdiri tanpa mengantongi PBG. Temuan ini didasarkan pada observasi dan investigasi yang dilakukan oleh tim GEMPA Sumsel di lapangan.

“Kami mendesak Dinas PUPR Kota Palembang untuk segera mengevaluasi dan memberikan sanksi yang sesuai terhadap Indomaret yang terbukti tidak memiliki PBG,” tegas Idrus.
Selain itu, GEMPA Sumsel juga menyampaikan tuntutan kepada dua instansi terkait lainnya. Mereka meminta Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Palembang untuk segera menutup Indomaret yang terindikasi beroperasi tanpa izin. Tak hanya itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah juga didesak untuk turun tangan menertibkan Indomaret yang diduga melanggar perizinan bangunan.
Idrus menambahkan, pihaknya akan memberikan data lengkap terkait nama-nama Indomaret yang diduga belum mengantongi PBG di Kota Palembang dalam waktu satu minggu ke depan sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal isu ini.
“Seharusnya izin itu diurus terlebih dahulu sebelum operasional. Jika operasional berjalan baru mengurus izin, itu jelas salah. Harus ada sanksi administrasi hingga pidana bagi pelanggar. Jangan hanya karena alasan investasi, pengusaha dibiarkan beroperasi tanpa mengindahkan aturan perizinan,” tandasnya.
Menanggapi aksi tersebut, Sekretaris Dinas PU dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang, Faisal Riza, ST., MT, menyatakan bahwa pihaknya sependapat bahwa setiap kegiatan usaha harus memiliki PBG.
“Kami berharap seluruh pelaku usaha mematuhi aturan terkait izin PBG,” ujarnya.
Lebih lanjut, Faisal menjelaskan bahwa Pemkot Palembang juga berkewajiban menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa serta-merta menutup usaha. Namun, ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan adalah hal yang mutlak.
Terkait sanksi, Faisal mengungkapkan bahwa ada berbagai tahapan sanksi, mulai dari peringatan tertulis hingga pembongkaran bangunan. Namun, prosesnya akan diawali dengan pemberian surat himbauan terlebih dahulu.
“Minggu depan, kami akan mengirimkan surat himbauan kepada Indomaret yang belum memiliki PBG. Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas PMPTSP dan Satpol PP untuk menindaklanjuti masalah ini. Memang ada sebagian Indomaret yang sedang dalam proses pengurusan izin, dan ada juga yang belum sama sekali. Kami akan mendorong agar seluruh gerai Indomaret segera mengurus PBG,” pungkasnya.
(Red)













