LASKAR Sumsel Gelar Aksi Terkait Penebangan Pohon Diduga Tanpa izin “Melanggar Aturan”

MEDIABBC.co.id – Palembang – Puluhan Massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) “LASKAR Sumsel” Gelar Aksi damai di kantor Dinas Perkimtan kota Palembang.Terkait adanya kegiatan dugaan penebangan ilegal empat batang pohon di Jalan Rajawali, eks Rumah Sakit Tiara Patrin, Kota Palembang, telah melanggar aturan Lingkungan.Selasa (29-04-25).

Direktur Investigasi Laskar Sumsel Zakaria alias Jacklin dalam Orasinya menyatakan beberapa tuntutan bahwa “Adanya temuan dan laporan masyarakat dan hasil investigasi lapangan,dan laporan masyarakat penebangan pohon tersebut diduga kuat tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.”ujar Jecklin.

Maka Laskar Sumsel menduga telah terjadi pelanggaran terhadap sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Izin Lingkungan.

Selanjutnya Zakaria alias Jecklin mengatakan sebelum nya pada 2 Februari 2025 yang lalu

“Kami telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Dinas terkait,mengenai hal tersebut namun tidak ada tanggapan,dan tidak merespons yang baik,” maka hari ini kita turun aksi, bentuk protes kami” ujarnya.

Laskar Sumsel menilai tidak ada alasan mendasar yang membenarkan penebangan pohon di lokasi tersebut,diduga kuat ada kepentingan lain.

Sebenarnya Alasan-alasan yang dibenarkan dalam prosedur menebang Pohon Dalam kota itu seperti keseimbangan batang, distribusi pohon, kerusakan batang atau akar, serta terdampak pada fasilitas umum.

Pihaknya menegaskan, penebangan pohon kota seharusnya melalui izin Walikota, analisis yang benar, dan diikuti dengan penanaman ulang sebagai bentuk konservasi.

Atas dugaan pelanggaran ini, Laskar Sumsel akan melaporkan dan menuntut pertanggung jawaban Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang,Kepala Bidang Sarana dan Utilitas, serta Kepala Seksi Pertamanan Kota Palembang, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam penebangan pohon ini.Agar segerah di proses sesuai dengan aturan yang ada.

Kami meminta walikota Palembang untuk memecat Kepala Dinas Perkimtan, serta Kabid Sarana dan Utilitas, serta Kasi Pertamanan Kota Palembang atas dugaan pelanggaran,

gratifikasi dalam penebangan pohon untuk kepentingan komersial swasta, dan ketidak cakapan dalam bekerja.

Meminta APH memanggi dan Memeriksa mengaudit harta kekayaan para pejabat tersebut atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi terkait penebangan pohon.

Meminta Komisi IV DPRD Kota Palembang yang membidangi lingkungan untuk memanggil para pejabat terkait dan merekomendasikan proses hukum kepada Pemerintah Kota Palembang atas pelanggaran undang-undang dan perda lingkungan.

Meminta Aparat Penegak Hukum

(APH) untuk melakukan proses hukum atas dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh para pejabat terkait, sesuai dengan undang-undang dan Perda Kota Palembang”.pungkasnya.

Massa aksi di terima langsung Sekertaris Dinas Perkimtan kota Palembang Muh.Nur Hendratna,S.E.MTP  Menyampaikan:”Aspirasi dan tuntutan yang disampaikan rekan rekan kami terima dan akan kita sampaikan ke atasan ,nanti silahkan di pantau”.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *