MediaBbc.co.id,. Bangka-Penambangan liar di pantai Pasir Panjang membuat kita menghela nafas panjang.
Ketika sebuah pantai yg bisa dikategorikan sebagai pantai yang jernih, natural dan indah harus dihancurkan demi memenuhi gaya hidup, bukan kebutuhan hidup, dari para pelaku tambang illegal.
Ditambah lagi ada proses permintaan jatah cantingan dari beberapa orang yg mengatasnamakan masyarakat setempat tanpa memiliki kewenangan dari negara untuk memungut *jatah* dengan nominal Rupiah yang bisa mencapai puluhan juta bahkan mungkin ratusan juta dalam kurun waktu satu bulan.
Tentu tak banyak yang akan sanggup menolak godaan tersebut.
Ketika di beberapa kota besar di Indonesia terjadi perang secara langsung antara para APH dengan para preman yang masih berani melakukan tindakan pungli, justru di pantai Pasir Panjang malah sempat terjadi pembiaran.
Meskipun dalam narasinya sebagian akan disumbangkan untuk rumah ibadah, tetapi dalam kacamata orang awam yg bukan ahli hukum agama, apakah dibenarkan menyumbang dari hasil merusak alam?

Yang juga belum tentu warga sekitar setuju dalam perusakan alam yg dilakukan oleh orang-orang tertentu tersebut.
Ada banyak yang harus dikorbankan akibat penambangan ilegal di pantai Pasir Panjang.
Yang terdampak langsung sudah pasti adalah para nelayan di sekitar pantai.
Ingat, kerusakan di satu pantai pasti akan berimbas terhadap kerusakan pantai-pantai disekitarnya.
Ada biota laut yang dihancurkan secara masif & sistemik.
Dan yang lebih parah adalah pembiaran terhadap tindakan penghancuran pantai yang jika dikelola dengan baik dan benar punya potensi besar sebagai salah satu destinasi wisata pantai yang insya Allah akan membawa kesejahteraan bersama bagi para penduduk disekitar situ.
Dan jika itu dilakukan, akan bisa dinikmati masyarakat sekitar dalam kurun waktu yang jauh lebih lebih lama & berkelanjutan dibanding ketika dilakukan penambangan liar di wilayah tersebut. Disini peran Perangkat Desa & BUMDes yg amat sangat diperlukan.
Terakhir, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap para APH yang lumayan cepat bergerak menghentikan (=sementara ?) aksi penambangan liar tersebut karena ada pemberitaan yang mencuat terhadap hal tersebut, maka harapan masyarakat adalah seharusnya tanpa ada laporan pun APH harusnya bertindak terlebih dahulu.
Jika pelaku teroris baru dalam bentuk menyuarakan ide & rencana saja bisa ditangkap di tempat, kenapa penambangan liar yang sudah berjalan beberapa waktu justru terabaikan ?
Artinya adalah, intel dari pihak APH lemah !!
Terlihat jika APH jarang turun ke lapangan. Lebih banyak menunggu pengaduan masyarakat / pemberitaan media saja.
Dijaman Orde Baru, dengan segala keterbatasan teknologi dibanding sekarang, sebelum ada tindakan nyata para APH sudah bisa meringkus para calon pelaku. Tak harus menunggu para pelaku merealisasikan rencananya.
Baru pada tahap rencana persekongkolan jahat saja, para pelaku sudah harus berurusan dengan APH.
Hukum & perundang-undangan tiada guna ketika para APH & masyarakat sendiri abai terhadap hal tersebut.













