MediaBbc.co.id,. – BANYUASIN II SUNGSANG – Camat Banyuasin II Sungsang, Ahmad Riduan, S.Sos, M.Si,di Kantor Kecamatan Banyuasin II Sungsang dengan tegas membantah dugaan korupsi anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 1,8 miliar seperti yang diberitakan oleh Teropong Indonesia News (TIN) pada Senin, 30 Juni 2025,(Dugaan Korupsi Anggaran Rp 1,8 milyar Di kecamatan Banyuasin II Sungsang Sumsel).
Camat Banyuasin II Sungsang, Ahmad Riduan, S.Sos, M.Si, menyatakan tuduhan tersebut tidak berdasar dan sangat disayangkan.
“Kami sangat menyayangkan pemberitaan ini yang terkesan mengada-ada dan tidak didukung oleh fakta yang komprehensif,” ujar Ahmad Riduan pada Kamis (03/07/2025).
Camat Riduan Alias IWAN yang lebih dikenal masyarakat sungsang menegaskan bahwa anggaran Rp 1,8 miliar yang diterima oleh Kecamatan Banyuasin II Sungsang telah dialokasikan dan digunakan sepenuhnya sesuai dengan peruntukannya berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang telah disetujui.
“Anggaran tersebut sepenuhnya digunakan untuk operasional kantor, termasuk pembayaran honor, gaji pegawai, dan tenaga harian lepas (THL),” jelasnya, diperkuat oleh keterangan Eka Ray, SH, Kasubsi Kepegawaian.
Terkait kondisi kantor yang disebut “kumuh dan tak terawat”, Camat Riduan menjelaskan bahwa pada anggaran tahun 2024 memang tidak ada alokasi untuk pembangunan fisik atau pemeliharaan berskala besar. Oleh karena itu, kondisi tersebut tidak dapat dihubungkan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran.
Camat Riduan juga mengklarifikasi ketidakhadiran beberapa pejabat kunci saat kunjungan tim TIN pada 30 Juni 2025, murni karena alasan dinas dan kondisi darurat:
Ahmad Riduan, S.Sos, M.Si (Camat): Sedang melaksanakan tugas dinas di luar kantor.
Sekretaris Camat: Dalam kondisi sakit akibat kecelakaan.
Kasi Pemerintahan: Sedang bertugas melakukan pengecekan lahan di Teluk Payo.
Kasubsi PU: Berada di lapangan untuk mendukung pembentukan koperasi Merah Putih.
Kehadiran Kasubsi Kepegawaian, Eka Ray, SH, yang telah memberikan konfirmasi terkait penggunaan anggaran, merupakan bukti transparansi pihak kecamatan.
Informasi lebih lanjut mengenai detail alokasi anggaran operasional dapat diakses melalui bagian keuangan dengan prosedur yang berlaku.
“Kami menghormati peran media dan LSM dalam mengawasi penggunaan anggaran publik”.
Namun, kami berharap agar setiap pemberitaan didasari oleh data dan fakta yang akurat, serta dilakukan konfirmasi secara menyeluruh kepada pihak yang berwenang sebelum diterbitkan,” tegas Camat Riduan.
Kecamatan Banyuasin II Sungsang menyatakan siap memberikan data dan dokumen pendukung terkait penggunaan APBD 2024 apabila diperlukan oleh pihak berwenang, termasuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk membuktikan bahwa tidak ada penyimpangan anggaran yang terjadi.
“Kami berkomitmen penuh pada prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara,”
“Demikian tanggapan resmi ini kami sampaikan agar informasi yang beredar tidak menimbulkan persepsi yang keliru dimasyarakat.”pungkasnya.













