MEDIABBC.co.id – Palembang – Sengketa lahan proyek Jalan Tol Musi 5 di Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Palembang, kembali memanas. Ahli waris almarhum Romdan bin Sudin secara tegas menyanggah proses pengukuran tanah yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Palembang, di tengah dugaan kuat adanya praktik “mafia tanah”.

Pengukuran lahan, yang merupakan tindak lanjut permohonan pemecahan bidang oleh H. Heldi Fitri Nata, S.H., kuasa hukum Hidayat Amin, ini turut dihadiri berbagai instansi dan aparat. Namun, ahli waris Romdan bin Sudin,Jannatun Naim, langsung menyampaikan keberatan saat proses berlangsung.
“Saya hadir langsung dan sudah menyampaikan keberatan di depan petugas BPN, pihak pengembang, dan kuasa hukum Hidayat Amin. Kami tidak pernah menjual atau melepaskan hak atas tanah itu. Surat Pancung Alas yang asli ada pada kami,” tegas Jannatun di lokasi.
Jannatun juga mempertanyakan kesesuaian Surat Hak Milik (SHM) milik Hidayat Amin. Menurutnya, posisi tanah dalam peta bidang SHM tersebut berbeda dengan lokasi lahan warisan keluarganya. Ia juga menyoroti batas-batas tanah yang ditunjukkan pihak Hidayat Amin tidak sesuai dengan Akta Jual Beli (AJB) yang digunakan untuk transaksi dengan pihak tol.
Pertanyakan Ganti Rugi dan Dokumen Diduga Cacat Hukum
Kejanggalan lain yang disoroti Jannatun adalah dasar hukum pemberian ganti rugi oleh PT Waskita Sriwijaya Tol kepada Hidayat Amin.
“Anehnya, kenapa pihak Hidayat Amin tidak menghadirkan orang tempat mereka membeli tanah agar menunjuk langsung batas-batas dan menunjukkan bukti surat kepemilikannya? Jangan hanya surat mencari tanah,” ujar Jannatun Naim.
“Kami juga mempertanyakan kenapa Waskita memberikan ganti rugi ke Hidayat Amin.”
Jannatun menduga, **AJB yang dipakai cacat hukum** karena ditemukan kejanggalan seperti tidak adanya tanda tangan RT setempat dan tanda tangan lurah saat itu yang tidak mencantumkan Nomor Induk Pegawai (NIP). “Ini jelas janggal dan perlu diselidiki,” ungkapnya.
Ia juga menyayangkan sikap RT dan lurah setempat yang menolak menandatangani Surat Pernyataan Ahli Waris (Spradik) miliknya. Menurutnya, penolakan ini menghambat proses pengurusan SHM mereka. “Urusan ada sengketa atau tidak, itu wewenang BPN, bukan RT atau lurah. Kami juga akan laporkan ini secara resmi,” tegasnya.
Dalam berita acara pengukuran tercatat kehadiran Lurah Pulokerto, Ketua RT dan RW setempat, perwakilan BPN Kota Palembang, serta pihak pengembang dari PT Waskita Sriwijaya Tol dan PT Waskita Karya Infrastruktur. Kuasa hukum Hidayat Amin, H. Heldi Fitri Nata, S.H., serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa turut menyaksikan.
FORMAT Duga Ada Mafia Tanah, Siap Kawal Hingga Tuntas
Menanggapi situasi ini, Forum Masyarakat Anti Mafia Tanah Sumsel (FORMAT) angkat bicara. Melalui perwakilannya, **Ramogers, S.H.**, FORMAT menilai ada indikasi kuat praktik mafia tanah dan menyayangkan lemahnya verifikasi oleh para pihak terkait.
“Kami menduga kuat telah terjadi permainan sistematis dalam proses alih hak dan pengukuran lahan ini,”patut diduga ada unsur mafia tanah,” ujar Ramogers.
Ia juga menyoroti absennya penjual asli tanah saat proses di lapangan.
“Anehnya lagi, pihak Hidayat Amin tidak menghadirkan pemilik tanah sebelumnya. Kalau memang dia membeli tanah itu secara sah, mana pihak yang menjualnya?” tanya Ramogers.
“Ini yang membuat transaksi itu patut dicurigai. FORMAT meminta hal ini diusut. Tadi jelas pihak Hidayat Amin tidak jelas menunjukkan patok-patok batas tanah.
Kalau memang milik mereka, harusnya tahu pasti titik-titiknya. Ada salah satu patok posisi ada di tengah jalan tol, sedangkan ada dua kali AJB pergantian semua kena di tol, kok bisa ada di tengah tol? Ini aneh,” tegas Ramogers.
FORMAT menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan siap melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi, KPK, dan Ombudsman RI.
“Negara tidak boleh tunduk kepada mafia tanah. Jika tidak ada penindakan tegas, maka akan makin banyak masyarakat kecil yang menjadi korban. Kami siap menggelar aksi dan melayangkan laporan resmi,” tutup Ramogers.
Catatan Editor
Berdasarkan informasi di lapangan, Hidayat Amin membeli tanah tersebut dari Amancik. Menurut ibu RT setempat, Amancik tidak hadir karena ada anggota keluarganya yang meninggal. Sementara itu, Lurah Pulokerto menyampaikan bahwa penolakan menandatangani Sporadik yang diajukan ahli waris bukan untuk mempersulit, melainkan karena adanya sanggahan. Pernyataan lurah ini menjadi sorotan bagi tim FORMAT, karena menurut Ramogers, pihak yang menyanggah adalah tim ahli waris sendiri, bukan pihak lain.
(Redaksi)













