MEDIABBC.co.id – Palembang — Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan taringnya. Kali ini, mereka berhasil mengamankan seorang buronan (DPO) bernama Jhoni Engglani Bin Samsu, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak tahun 2021. Jhoni dibekuk saat sedang mengisi bahan bakar di SPBU kawasan Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Palembang, pada Sabtu (9/8/2025).
Jhoni Engglani, Sopir Buron Kasus Lakalantas
* Identitas: Jhoni Engglani Bin Samsu
* Kasus: Kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan.
* Pasal: Melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
* Hukuman: Pidana penjara 3 bulan dan denda Rp 1 juta, sesuai Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag.
* Status: DPO Kejaksaan Negeri Ogan Ilir sejak tahun 2021.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan Jhoni Engglani bermula dari laporan masyarakat pada Kamis (7/8/2025). Tim TABUR mendapatkan informasi bahwa Jhoni, yang bekerja sebagai sopir, sedang dalam perjalanan dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara.
Pada hari Sabtu (9/8/2025), sekitar pukul 06.30 WIB, tim mendapat kabar bahwa Jhoni akan menyeberang dari Merak ke Bakauheni dan kembali ke Pekanbaru. Tim TABUR Kejati Sumsel segera melakukan penyisiran di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Palembang, jalur yang diduga akan dilewati oleh Jhoni.
Sekitar pukul 18.05 WIB, tim melihat Jhoni sedang mengisi bahan bakar di sebuah SPBU di lokasi tersebut dan langsung melakukan penangkapan. Setelah berhasil diamankan, Jhoni dibawa ke Kejati Sumsel sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Peringatan untuk Buronan Lain
Penangkapan ini menjadi buronan ketujuh yang berhasil diamankan Tim TABUR Kejati Sumsel sepanjang tahun 2025. Kejati Sumsel kembali mengimbau para DPO lain untuk segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
(Jack)













