Terbukti Pungli, Oknum Kabid Satpol PP Palembang Diduga “Kebal Hukum”, JAMPANG Kepung Mapolda Sumsel

MEDIABBC.co.id, PALEMBANG— Aroma busuk praktik pungutan liar (pungli) di tubuh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang makin menyengat. Setelah sempat menggeruduk Kantor Wali Kota Palembang pada 13 Agustus lalu, ratusan massa yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Palembang (JAMPANG) kembali turun ke jalan. Kali ini, target mereka adalah Mapolda Sumsel.

Dalam aksi yang digelar di depan Mapolda Sumsel, Selasa (19/08/2025), massa JAMPANG secara tegas menuntut agar aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka terhadap oknum Kabid Trantibum Satpol PP Kota Palembang yang diduga telah terbukti melakukan pungli kepada para pedagang.

Koordinator aksi, Jacklin, dalam orasinya yang penuh semangat, membeberkan bahwa tindakan pungli ini bukan sekadar isu, melainkan sudah terbukti secara faktual.

“Ini bukan tuduhan kosong. Kepala Inspektorat Kota Palembang sendiri turun langsung ke lapangan, menyamar sebagai pedagang, dan menemukan praktik pungli, sehingga Inspektorat menyimpulkan dalam Laporan pemeriksaannya bahwa oknum Kabid Trantibum. Terbukti melakukan tindak Pidana Pungli,” tegas Jacklin.

Ia menyebutkan bahwa masyarakat tidak bisa terus-menerus menjadi korban dari sistem yang dibiarkan membusuk.

“Kami muak. Pejabat publik yang digaji dari uang rakyat justru memalak rakyat. Ini bukan hanya soal moral, ini soal kejahatan yang harus diproses secara hukum,” tambahnya.

JAMPANG mendesak Kapolda Sumsel untuk tidak lagi “bermain aman” dan segera memproses hukum oknum yang sudah terang-terangan melanggar undang-undang.

“Jika hasil investigasi Inspektorat saja sudah menyatakan terbukti, lalu apalagi yang ditunggu? Atau jangan-jangan oknum ini dilindungi oleh jaringan kekuasaan tertentu?” sindir Jacklin.

Aksi tersebut akhirnya diterima oleh perwakilan Unit Tipikor Polda Sumsel, Ipda Yonhil, yang menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi massa.

“Kami ucapkan terima kasih atas penyampaian aspirasi yang tertib. Laporan dan tuntutan akan kami Tindaklanjuti dan segera  berkoordinasikan dengan pihak Inspektorat Kota Palembang “ujar Ipda Yonhi.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian apakah langkah hukum akan segera diambil, atau kasus ini akan kembali tenggelam dalam “meja koordinasi”.

 

JAMPANG menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti pada aksi ini. Mereka bertekad akan terus mengawal proses hukum dan menyiapkan langkah hukum lanjutan jika tuntutan tidak ditindaklanjuti.

“Kalau aparat penegak hukum tidak berani menindak pelaku pungli yang sudah jelas terbukti, maka publik berhak bertanya: ada apa dengan penegakan hukum di Sumsel?” tutup Jacklin.(H Rizal).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *