News  

Isu Pungutan Rp5 Juta Urus SPH di Palembang Dibantah Pihak Kelurahan dan Kecamatan

MEDIABBC.co.id, PALEMBANG – Pihak Kelurahan dan Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, membantah tegas adanya pungutan liar sebesar Rp5 juta dalam proses pengurusan Surat Penguasaan Hak (SPH). Mereka menyebut isu tersebut sebagai kabar bohong (hoaks) yang tidak berdasar dan menegaskan bahwa seluruh proses berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Lurah 11 Ulu, Arianto, SE, menepis tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kelurahan selalu mengikuti prosedur dan tidak pernah memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi.

“Terkait masalah pungutan atau gratifikasi Rp5 juta untuk pembuatan SPH itu tidak benar. Kami selalu berkoordinasi dengan kecamatan sesuai SOP yang ada. Kalau memang ada isu pungutan, silakan klarifikasi langsung ke para ketua RT. Di Kelurahan 11 Ulu ada 21 RT, silakan tanyakan apakah lurah pernah menyampaikan ada iuran atau pungutan Rp5 juta. Itu sama sekali tidak ada, itu hoaks,” kata Arianto saat ditemui di Kantor Camat Seberang Ulu II, Rabu (3/9/2025).

Arianto menjelaskan, pihak kelurahan hanya membantu masyarakat dalam hal penyiapan berkas sesuai persyaratan. Proses selanjutnya akan dilanjutkan ke pihak kecamatan yang berwenang.

“Kalau masyarakat datang minta bantuan pembuatan SPH, kami koordinasi dulu dengan pihak kecamatan. Semua ada SOP-nya, misalnya surat jual beli atau berkas pendukung lainnya. Jadi tahapan ini memang harus dilengkapi, bukan soal pungutan,” tegasnya.

Pernyataan senada disampaikan  Camat Seberang Ulu II, Arya Andriana, S.STP., M.M. Ia juga memastikan bahwa tidak ada pungutan liar dalam pengurusan dokumen, termasuk SPH dan surat waris.

“Terkait isu pungutan itu tidak benar. Semua pelayanan di Seberang Ulu II dilakukan di pelayanan terpadu, dan masing-masing ada SOP-nya,” ujar Arya.

Ia menambahkan, seluruh pengurusan dokumen dilakukan oleh bidang-bidang yang telah ditunjuk, seperti seksi pemerintahan dan kesejahteraan rakyat untuk urusan tanah, serta seksi kesejahteraan sosial untuk urusan waris.

“Selama ini semua sudah berjalan sesuai SOP dan tidak ada pungutan. Jadi kami tegaskan, kabar yang beredar itu tidak benar,” tutupnya.

Pihak kecamatan dan kelurahan pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi pungutan liar kepada aparat berwenang.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *