MEDIABBC.co.id, PALEMBANG, –
Kasus dugaan penipuan oleh oknum agen asuransi SEQUIS Life Health Investment Cabang Palembang kembali mencuat ke publik. Kali ini, korban yang mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah menuding pelaku melakukan intimidasi agar pemberitaan tentang kasus ini dihapus dari media sosial.
Meliana (56), warga Palembang, menyatakan bahwa dirinya sempat dijanjikan pengembalian dana sebesar kurang lebih Rp 40 juta oleh seseorang berinisial AS, yang disebut-sebut sebagai oknum agen asuransi SEQUIS Life Health Investment. Namun, janji tersebut disertai dengan syarat yang diduga bernada ancaman.
“Kalau uang Ibu mau dikembalikan, syaratnya harus hapus dulu semua berita dan video di TikTok. Kalau tidak, saya tuntut dan laporkan ke polisi,” ujar Meliana, menirukan ucapan AS kepada awak media, Minggu (14/9/2025).
Kasus ini menjadi sorotan lantaran sebelumnya AS juga diduga terlibat dalam dugaan penipuan terhadap seorang perempuan paruh baya yang tidak bisa membaca dan menulis. Peristiwa itu sempat viral dan menuai simpati luas di media sosial.
Saat ini, Meliana diketahui sedang menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Palembang. Keluarga korban berharap pihak SEQUIS Life Health Investment dapat bertanggung jawab dan mencairkan dana milik Meliana untuk membantu biaya pengobatan.
“Tante saya sedang sakit dan butuh biaya pengobatan. Kami hanya ingin hak beliau dikembalikan. Kami tidak menuntut lebih,” ujar keponakan Meliana, yang meminta namanya tidak disebutkan.
Sejumlah awak media telah berulang kali mencoba mengkonfirmasi pihak SEQUIS Life Health Investment Cabang Palembang. Namun, hingga kini, belum ada keterangan resmi yang diberikan.
Wartawan yang mendatangi kantor perusahaan asuransi tersebut di kawasan Jalan Angkatan 45, Palembang, hanya disambut keheningan. Staf yang ditemui enggan memberikan komentar dan disebut-sebut menolak memberikan akses kepada AS.
AS sendiri sulit dihubungi, dan beberapa jurnalis mengaku kontak mereka telah diblokir oleh yang bersangkutan. Hal ini menambah kecurigaan publik terhadap penanganan kasus ini oleh pihak perusahaan.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap praktik agen asuransi di lapangan serta transparansi dari perusahaan induk terhadap laporan masyarakat. Pengamat hukum dan perlindungan konsumen menilai bahwa intimidasi terhadap korban maupun pers merupakan pelanggaran serius.
“Kalau benar ada intimidasi agar korban mencabut laporan atau menghapus jejak digital, ini masuk dalam dugaan menghalangi proses keadilan. Harus diusut,” tegas Andri Saputra, SH, pengamat hukum di Palembang.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya menghubungi manajemen pusat SEQUIS Life Health Investment untuk mendapatkan klarifikasi dan tanggapan resmi atas permasalahan yang terus berkembang ini.(H Rizal).