MEDIABBC.co.id – Palembang – Ratusan anggota Koalisi Aktivis Sumsel Bersatu (KASB) melakukan aksi damai di kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan, Kamis (18/9/2025). Aksi ini bertujuan menuntut penjelasan terkait penanganan laporan KASB mengenai dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di PDAM Tirtamusi dan PT Pusri.
Perwakilan KASB, yang dipimpin Sanusi dan Simon AB, mendesak Disnakertrans untuk memfasilitasi pertemuan dengan manajemen kedua perusahaan tersebut. Menurut KASB, laporan terkait dugaan manipulasi anggaran proyek pemasangan pipa PDAM di Kalidoni tidak mendapat tindak lanjut yang jelas.
“Diduga terjadi penganggaran ganda. PDAM Tirtamusi menarik dana dari masyarakat, padahal proyek sudah dianggarkan,” teriak salah satu orator. KASB juga mencurigai adanya pertemuan rahasia antara oknum Disnakertrans dengan pihak PDAM yang memunculkan dugaan “kongkalikong” dalam penyelesaian kasus ini.
Selain itu, massa aksi juga menyoroti dugaan kolusi terkait pengadaan perangkat K3 fiktif di PT Pusri. Laporan dari LBPH Kosgoro yang dikirim dua kali tak mendapat respons.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris Disnakertrans Sumsel, Bangun, menyebut aksi ini disebabkan oleh miskomunikasi. Ia menjanjikan akan memfasilitasi pertemuan resmi antara KASB dengan manajemen PDAM dan PT Pusri,pada Jumat 19-09.
Sementara itu, Kepala Seksi K3 Disnakertrans, Yusuf, membantah tuduhan negosiasi. Ia menjelaskan bahwa laporan terhadap PDAM sudah ditindaklanjuti dengan inspeksi dan pemeriksaan subkontraktor, di mana ditemukan adanya pelanggaran K3.
Terkait PT Pusri, Yusuf mengungkapkan bahwa inspeksi pada Desember 2024 menemukan beberapa pelanggaran serius, seperti hidran bocor, armada pemadam kebakaran yang rusak, dan cooling tower yang hampir roboh. “Kami sudah terbitkan Nota Pemeriksaan dan perintahkan untuk diperbaiki. Namun perlu digarisbawahi, kewenangan kami hanya sebatas aspek ketenagakerjaan dan K3, bukan pada anggaran perusahaan,” tegas Yusuf.
Bangun menambahkan, pasca-OTT terhadap Kadisnakertrans beberapa waktu lalu, pihaknya kini fokus pada pembenahan internal dan mengembalikan semua pelayanan ke aturan yang berlaku, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.