MEDIABBC.co.id, PALEMBANG, – Kasus pencemaran nama baik yang menimpa Ibu Atika Sari, Ketua RT 45 Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, memasuki babak baru.
Dengan didampingi oleh penasihat hukum Advokat Sanusi, SH dan Ruben Alkatiri, SH dari Bantuan Hukum Pekat Indonesia Bersatu Sumatera Selatan, Ibu Atika mengungkapkan sikap tegas terhadap tuduhan fitnah yang dilontarkan oleh seorang individu berinisial “H”.
Dalam konferensi pers yang digelar di Neo Palembang pada Rabu (24/02025), pihak kuasa hukum Ibu Atika membeberkan kronologi dan bantahan atas empat poin utama dalam somasi yang dilayangkan oleh “H”. Somasi tersebut menuduh Ibu Atika melakukan deretan pelanggaran, mulai dari tidak melaksanakan tugas, ketidaktransparanan, kurangnya perhatian terhadap aspirasi masyarakat, hingga munculnya ketidakpuasan warga.
Empat Poin Tuduhan, Empat Bantahan Tegas :
1.Kebenaran Tanda Tangan Warga
Sanusi menegaskan bahwa klaim somasi yang menyebutkan bahwa 45 warga mendukung tuduhan tersebut tidak sepenuhnya benar. Setelah melakukan verifikasi, diketahui bahwa hanya 34 warga yang terlibat, dan 11 di antaranya tidak jelas atau meragukan tanda tangannya. Hal ini menambah kecurigaan terhadap kredibilitas tuduhan yang dilontarkan oleh “H”.
2.Tuduhan Pemalsuan NIK
Tuduhan bahwa Ibu Atika telah mengubah Nomor Induk Kependudukan (NIK) salah satu warga dinilai sebagai tuduhan yang tidak berdasar. Sanusi menegaskan bahwa pengubahan NIK adalah wewenang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bukan kewenangan seorang Ketua RT. Oleh karena itu, tuduhan ini dinilai tidak hanya keliru tetapi juga sebagai pencemaran nama baik.
3.Bantuan Beras yang Dialihkan
Mengenai tuduhan pengalihan bantuan beras, Sanusi dengan tegas membantahnya. “Ibu Atika tidak pernah mengalihkan bantuan beras kepada orang lain. Bantuan yang diberikan adalah untuk 26 warga yang terdaftar sebagai penerima yang sah,” tegas Sanusi. Ia juga menyatakan bahwa seluruh penerima bantuan telah melalui proses verifikasi yang sesuai dengan aturan yang ada.
4Tuduhan Pengalihan PKH
Tuduhan terkait pengalihan Program Keluarga Harapan (PKH) juga disanggah habis-habisan oleh tim hukum. Menurut Ruben Alkatiri, tuduhan bahwa Ibu Atika mengalihkan PKH kepada orang yang tidak berhak adalah fitnah. “Kami telah memeriksa data penerima bantuan, dan semua bantuan disalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ada pengalihan atau penyalahgunaan,” tegas Ruben.
Dalam kesempatan yang sama, kedua penasihat hukum menuntut agar pihak “H” segera memberikan klarifikasi atas tuduhan-tuduhan tersebut dalam waktu 3×24 jam. Ruben Alkatiri mengingatkan, jika tidak ada klarifikasi atau permintaan maaf, langkah hukum akan segera diambil.
“Jika dalam tiga hari ke depan tidak ada itikad baik dari saudara ‘H’ untuk meminta maaf dan mengklarifikasi tuduhannya, kami tidak akan ragu untuk melanjutkan dengan langkah hukum yang lebih serius. Kami akan menuntut dia dengan Pasal 310, 311, dan 362 KUHP terkait dengan fitnah dan pemalsuan dokumen,” ujar Ruben.
Sanusi juga menegaskan agar pihak kelurahan dan kecamatan segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Menurutnya, ketidakjelasan dan ketegangan yang ditimbulkan dapat merusak keharmonisan di masyarakat.
“Pihak kelurahan dan kecamatan Kertapati tidak boleh tinggal diam. Mereka memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar ini segera diluruskan, dan ketertiban masyarakat tetap terjaga,” ungkap Sanusi dengan tegas.
Meskipun pihaknya lebih memilih jalur penyelesaian damai, Sanusi menegaskan bahwa jika “H” terus bersikeras dengan tuduhannya tanpa dasar yang jelas, mereka akan mengambil langkah hukum yang lebih tegas. Menurutnya, langkah hukum ini bukan hanya untuk membersihkan nama baik Ibu Atika, tetapi juga untuk memberi pesan tegas bahwa fitnah dan pencemaran nama baik tidak dapat dibiarkan begitu saja.
“Kami berharap ini bisa diselesaikan dengan cara yang baik. Namun jika ‘H’ tidak bertanggung jawab, kami akan melangkah lebih jauh untuk memastikan keadilan ditegakkan,” pungkas Sanusi.(H Rizal).