MEDIABBC.co.id,PALEMBANG, – Ratusan massa yang tergabung dalam Laskar Sumatera Selatan (Laskar Sumsel) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Jumat (26/09/2025). Aksi ini merupakan bentuk desakan publik terhadap penegakan hukum yang dinilai lamban dalam mengusut dugaan skandal proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Timur.
Dalam orasinya, Laskar Sumsel secara gamblang membeberkan sederet dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat di Dinas Pendidikan OKU Timur. Nama Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) berinisial E, Sekretaris Dinas (Sekdin), serta Kepala Dinas Pendidikan OKU Timur turut disorot sebagai pihak yang harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban.
Koordinator aksi, Jacklin, memaparkan secara sistematis temuan mereka terkait indikasi praktik tak sehat dalam pengadaan proyek:
1.Adanya kode khusus “E” pada dokumen paket proyek, diduga sebagai penanda jatah khusus bagi Kabid Dikdas.
2. Dua paket proyek diklaim sebelum tender dimulai, menandakan adanya praktik pengkondisian sejak awal.
3. Awal 2024, muncul dugaan monopoli proyek miliaran rupiah, diarahkan ke rekanan tertentu secara sistematis.
4. Pertengahan 2024, kepala sekolah dan kontraktor mengaku dipaksa menyetor dana jika ingin mendapatkan proyek. Yang menolak, dipersulit atau dicoret dari daftar penerima.
5.Akhir 2024 hingga awal 2025, proyek “Rehabilitasi dan Pengadaan Sarana Pendidikan Dasar TA 2024/2025” terindikasi mark-up besar-besaran. Pekerjaan tak sesuai spesifikasi meski dana digelontorkan penuh.
6. September 2025, bukti visual, dokumen, dan kesaksian memperkuat dugaan bahwa Kabid Dikdaa “E” berperan sebagai broker proyek dan penerima aliran dana besar.
Melalui aksi damai tersebut, Laskar Sumsel menyampaikan tujuh tuntutan utama:
1.Usut tuntas keterlibatan Kabid Dikdas E dalam dugaan praktik mafia proyek.
2.Tangkap dan adili oknum ASN serta pejabat pelindung kasus.
3.Libatkan BPK/BPKP untuk audit kekayaan pejabat yang terlibat.
4.Desak Bupati OKU Timur menoaktifkan pejabat yang diduga terlibat, demi kelancaran proses hukum.
5.Kecam sikap diam Kadis dan Sekdin Dinas Pendidikan, yang dinilai turut melanggengkan praktik kotor.
6.Tuntut transparansi penuh pengelolaan dana pendidikan.
7. Minta tindak lanjut dua laporan sebelumnya, yakni soal SHM Yayasan Batanghari Sembilan dan dugaan pungli di SMKN 1 Gelumbang terkait jual beli seragam.
,“Kami temukan bukti dan kesaksian bahwa Kabid Dikdas bermain proyek. ASN itu pelayan publik, bukan broker. Ketika dikonfirmasi, mereka malah lempar tanggung jawab ke Sekdin dan Kadis. Ini menambah kuat dugaan adanya jaringan,” tegasnya.
Ia juga menuntut agar dua laporan lain—terkait mafia tanah di Yayasan Batanghari Sembilan dan dugaan pungli seragam di SMKN 1 Gelumbang—tidak dibiarkan mengendap.
“Kami bukan sekadar berteriak. Bukti-bukti sudah kami lampirkan. Ini soal keadilan dan masa depan pendidikan,” pungkasnya.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Fanny Yulia Ekasari, memastikan laporan akan ditelusuri.
“Laporan ini akan dicek dan ditelusuri lebih lanjut oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus). Perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” ujarnya singkat.
Pakar hukum dari Universitas Sriwijaya, Dr. Edi Santoso, menyatakan jika benar ASN terlibat pengaturan proyek, maka itu adalah pelanggaran etik dan hukum berat.
“ASN tidak boleh ikut campur apalagi bermain dalam proyek pengadaan. Jika terjadi mark-up, pengondisian tender, dan pemaksaan setoran, maka ini bukan sekadar pelanggaran etik—ini korupsi yang terstruktur dan sistematis,” tegasnya.
Kasus ini menjadi ujian bagi integritas Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam membongkar praktik busuk di sektor pendidikan. Jika laporan dan bukti yang diungkap Laskar Sumsel terbukti valid, maka langkah hukum harus segera diambil—tanpa tebang pilih.(H Rizal).