APAK Desak Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka dalam Kasus PDAM Tirta Bukit Sulap dan PT Linggau Bisa

MEDIABBC.co.id,PALEMBANG– Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) kembali menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Jumat (26/09/2025), menuntut penuntasan sejumlah kasus dugaan korupsi yang dinilai mandek dan berlarut-larut.

Aksi yang diklaim sebagai bentuk ultimatum publik terhadap Kejati Sumsel ini menyoroti secara khusus dua kasus besar: dugaan korupsi di tubuh PDAM Tirta Bukit Sulap dan PT Linggau Bisa, serta pengadaan seragam sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas.

Koordinator aksi, Doni, secara tegas menyatakan kekecewaannya terhadap Kejati Sumsel yang dinilai lamban dan tidak transparan dalam penanganan kedua kasus tersebut, meski telah berulang kali dilaporkan sejak 2023.

“Sudah empat kali kami turun aksi di tempat ini, tapi belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Ini menunjukkan lemahnya komitmen Kejati Sumsel dalam pemberantasan korupsi,” tegas Doni dalam orasinya.

APAK mendesak agar Kejati segera menetapkan tersangka, terutama kepada Direktur PT Linggau Bisa dan mantan Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap — yang kini menjabat sebagai Bupati Musi Rawas dua periode.

“Jika Kejati Sumsel tetap bungkam dan tidak menunjukkan progres yang jelas, kami akan membawa seluruh berkas dan bukti pendukung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini langkah terakhir kami,” ancam Doni.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menerima perwakilan aksi dan menyatakan bahwa pihaknya menghargai langkah APAK sebagai bentuk kontrol publik.

“Laporan yang disampaikan akan kami teruskan ke pimpinan. Mengenai perkembangan kasus, akan kami cek sejauh mana proses penyelidikan sudah berjalan,” ujarnya singkat.

Selain dua kasus utama, massa aksi juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam pengadaan seragam sekolah oleh Dinas Pendidikan Musi Rawas, yang dinilai sarat potensi penyalahgunaan anggaran.

APAK menegaskan bahwa kasus-kasus ini bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga mencerminkan bobroknya integritas pejabat publik di daerah.(H Rizal).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *