Polemik Eks Koruptor Jadi Staf  “Tenaga Ahli “Di Tanggamus, Sekda Sebut “Tim Asistensi,” Aktivis Dan AJOI Soroti Aturan

MEDIABBC.co.id – TANGGAMUS – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus yang diduga mengangkat mantan narapidana kasus korupsi sebagai bagian dari tim pendukung bupati memantik kritik tajam dari publik dan organisasi pers. Isu ini secara langsung mempertanyakan integritas kepemimpinan daerah.

Sosok yang menjadi sorotan adalah Muhamad Kholid Bin Mahmud Abdul Gani, mantan Direktur PT. Duta Citra Indah. Kholid sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp442 juta pada Agustus 2021 oleh Pengadilan Tipikor Serang. Hukuman ini terkait kasus korupsi proyek Bimbingan Teknis (Bimtek) Internet Desa Banten tahun 2015–2016.

Setelah menjalani hukuman, Kholid dikabarkan masuk ke lingkungan Pemkab Tanggamus sebagai “tenaga ahli” bupati. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen daerah dalam pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Klarifikasi Pemkab Tanggamus

Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus, Suaidi, telah memberikan klarifikasi. Suaidi menyebut Kholid bukanlah tenaga ahli resmi, melainkan bagian dari tim asistensi.

Meski demikian, penjelasan ini tetap menuai pertanyaan publik mengingat status hukum Kholid sebagai mantan terpidana kasus korupsi.

Sorotan Publik dan Kritik Aktivis

Pengangkatan ini dinilai dapat merusak kepercayaan masyarakat. Pemerhati kebijakan publik Lampung, Nurul Ikhwan, berpendapat bahwa memasukkan mantan napi korupsi ke dalam struktur pemerintahan akan menurunkan kredibilitas dan berdampak negatif pada psikologi pejabat di lingkungan Pemkab Tanggamus.

“Integritas pejabat daerah sangat penting dalam memilih orang-orang di lingkarannya. Kebijakan ini jelas menimbulkan preseden buruk,” tegas Nurul Ikhwan.

Sikap AJOI Lampung: Melanggar Regulasi

Ketua DPD Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Provinsi Lampung turut angkat bicara, menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan tenaga ahli oleh kepala daerah bertentangan dengan sejumlah aturan kepegawaian.

“Larangan pengangkatan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk tenaga ahli, sudah diatur tegas. Ini juga berkaitan dengan efisiensi anggaran,” ujar Ketua DPD AJOI Lampung.

Ia merinci beberapa regulasi yang melarang praktik tersebut:

UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN: Hanya PNS dan PPPK yang diakui sebagai ASN.

PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK: Pegawai pemerintah harus berstatus PPPK atau PNS.

SE MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022: Melarang pejabat pembina kepegawaian (termasuk kepala daerah) mengangkat pegawai non-ASN baru, seperti tenaga ahli, honorer, atau staf khusus.

“Pada dasarnya, larangan ini bertujuan agar Pemda fokus pada penyelesaian masalah tenaga honorer dan menghindari pemborosan anggaran untuk pengangkatan di luar prosedur resmi,” tambahnya.

Publik kini menantikan penjelasan resmi dan menyeluruh dari Bupati Tanggamus mengenai dasar pengangkatan mantan napi korupsi ini sebagai bagian dari tim pendukungnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *