MEDIABBC.co.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Najib Qudratullah (ANQ). Najib dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada program sosial atau CSR Bank Indonesia dan OJK, hari ini, Selasa (30/9), KPK juga melakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan saksi Saudara ANQ, anggota DPR RI Komisi XI,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).
Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan terhadap Najib akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Namun, KPK belum memerinci secara detail materi yang akan didalami oleh penyidik.
Dugaan Korupsi dan TPPU oleh 2 Tersangka
Dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), yang juga merupakan anggota Komisi XI DPR RI pada periode kasus terjadi, yakni tahun 2020, 2021, dan 2022.
KPK menjelaskan, Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Berdasarkan hasil penyidikan, BI dan OJK diduga sepakat memberikan dana program sosial kepada tiap anggota Komisi XI DPR RI. Setiap anggota disebut menerima jatah untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 hingga 24 kegiatan per tahun dari OJK.
Setelah uang dicairkan, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan uang tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPK menduga Satori menerima aliran dana senilai Rp 12,52 miliar, sementara Heri diduga menerima hingga Rp 15,86 miliar dari perkara ini.
Tak hanya korupsi, kedua tersangka juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Satori diduga menggunakan duit hasil korupsi CSR BI dan OJK untuk membangun showroom. Sementara itu, Heri diduga membelanjakannya untuk membeli rumah dan mobil. Hingga berita ini diturunkan, keduanya belum ditahan oleh KPK.
(Jk-)