MEDIABBC.co.id – PALEMBANG – Organisasi penggiat antikorupsi dan demokrasi, Gerakan Tolak Korupsi (Galaksi) Provinsi Sumatera Selatan, menyatakan sikap serius menyoroti dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin. Dana hibah yang bersumber dari tahun anggaran 2019 hingga 2024 tersebut diduga telah digunakan secara tidak tepat dan menyimpang dari peruntukannya.
Ketua umum Galaksi Dasri Nurhamidi Menyampai :
Kasus ini sendiri telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin. Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor Print 1855/ L.6.19 / Fd.2 /9/2025, Tim Kejari Banyuasin telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu Kantor Dinas Kesehatan dan Kantor PMI Banyuasin.”kata dasri.
Selain penggeledahan, Tim Kejaksaan Negeri Banyuasin juga telah memanggil kurang lebih 40 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara penggunaan dana hibah PMI Banyuasin ini. Namun, meskipun kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan, hingga saat ini belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi inilah yang membuat Galaksi Sumatera Selatan memandang perlu untuk melakukan aksi dan meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengambil alih proses hukum terkait dugaan korupsi dana hibah PMI Banyuasin tersebut.ujarnya.kamis (23-10-25).
Menurut Galaksi Sumsel, dana hibah untuk PMI Kabupaten Banyuasin seharusnya digunakan sesuai proporsinya, yakni untuk operasional Palang Merah seperti pembelian kantong darah, alat transfusi, dan makanan untuk para pendonor. Namun, kuat dugaan sebagian dari dana tersebut dialihkan dan digunakan untuk hal-hal lain yang tidak sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan.
Dalam rencana unjuk rasa yang akan segera dilakukan, Galaksi Sumatera Selatan memiliki tiga poin utama tuntutan yang akan disampaikan kepada Kejati Sumsel, yaitu:
* Meminta Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan Dana Hibah PMI Kabupaten Banyuasin Tahun 2019-2024 yang diduga syarat dengan korupsi.
* Meminta Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk bersikap proaktif dalam menangani dugaan korupsi penggunaan Dana Hibah PMI Kabupaten Banyuasin 2019-2024.
* Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk segera memanggil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara PMI Kabupaten Banyuasin terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Tahun 2019-2024.
Semoga Kejati yang baru ini dapat menindak lanjuti laporan kami ini,karenah ini jadi sorotan publick yang belum di tindaklanjuti dengan serius.pungkasnya.
(Jack)













