Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi Ditangkap, KREL Sebut Kriminalisasi Perjuangan Hak Plasma Warga Empat Lawang

MEDIABBC.co.id, Empat Lawang — Suasana tegang menyelimuti Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, setelah Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi, Andika, ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang pada 13 November 2025. Penangkapan itu terjadi di tengah perjuangannya bersama warga untuk mempertahankan lahan plasma yang diklaim menjadi hak masyarakat Desa Umo Jati.

Koalisi Rakyat Empat Lawang (KREL) menilai penangkapan tersebut sarat kriminalisasi dan berkaitan erat dengan konflik lahan antara warga dan dua perusahaan perkebunan sawit, yakni PT Sawit Sinar Perkasa (SSP) dan anak perusahaannya PT Empat Lawang Agro Perkasa (ELAP) / KKST.

Dalam pertemuan darurat pada Jumat malam (15/11/2025), KREL menggelar diskusi, kajian hukum, dan konsolidasi massa. Mereka sepakat menuntut pembebasan Andika dan menuding kepolisian bertindak tidak profesional.

“PT ELAP/KKST jelas melakukan perbuatan melawan hukum. Undang-Undang Perkebunan Nomor 39/2014 dan Permentan 18/2021 mewajibkan perusahaan menyediakan minimal 20 persen dari total luas HGU sebagai plasma. Ini bukan opini, ini aturan negara,” tegas Ridwan dari KREL.

Ia menyebut perusahaan selama ini memonopoli dan menguasai plasma yang menurut warga seharusnya menjadi hak mereka.

Kepala Sekretariat KREL, Ki Edi Susilo, menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan cepat Polres Empat Lawang menangkap Andika setelah adanya laporan dugaan penggelapan dari pihak perusahaan.

“Di era reformasi, Polri seharusnya bijak. Ini konflik antara masyarakat dan perusahaan, bukan kriminal murni. Penangkapan ini terkesan berpihak dan mencederai rasa keadilan,” ujar Ki Edi dengan nada geram.

Dalam kajiannya, KREL menyebut penetapan Andika sebagai tersangka diduga tidak melalui prosedur yang benar. Mereka merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa menetapkan seseorang sebagai tersangka wajib disertai minimal dua alat bukti dan pemeriksaan langsung terhadap calon tersangka.

“Ini serampangan. Pemeriksaan saja belum, tapi sudah ditetapkan tersangka. Ini bukan sekadar cacat prosedur—ini kriminalisasi terang-terangan,” tegas Ki Edi.

Atas penangkapan yang mereka nilai bermasalah tersebut, KREL menyatakan akan menggelar aksi mengepung kantor Pemerintah Kabupaten Empat Lawang pada awal pekan depan.

“Kami percaya Bupati M. Joncik Muhammad, yang lahir dari rahim aktivis, akan berpihak pada rakyat. Kami mendesak beliau mencabut IUP PT ELAP/KKST sebagai konsekuensi atas penangkapan ketua koperasi yang membela masyarakat,” ujar Ki Edi.

KREL juga menyiapkan langkah hukum dan politik yang lebih keras. Mereka menyatakan akan mengajukan tuntutan resmi kepada Kapolri.

 

“Atas insiden kriminalisasi ini kami menuntut Kapolri untuk segera memecat Kapolda Sumatera Selatan dan memberhentikan Kapolres Empat Lawang secara tidak hormat,” tutup Ki Edi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Empat Lawang dan PT ELAP/KKST belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang dilayangkan KREL. Situasi di lapangan diperkirakan memanas menjelang aksi massa awal pekan depan.(H Rizal).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *