MEDIABBC.co.id, OKU TIMUR – Upaya pemberantasan narkoba di Sumatera Selatan kini memasuki fase baru: bukan hanya menindak bandar dan pengedar, tetapi memulihkan keberanian masyarakat dan menghidupkan kembali peran tokoh daerah yang selama ini melemah akibat intimidasi jaringan narkotika.
Pesan itu mengemuka kuat dalam kegiatan Pemulihan Sosial Pasca Penindakan Tindak Pidana Narkoba yang digelar Direktorat Narkoba Polda Sumsel bersama BNN OKU Timur di Aula Kecamatan Cempaka, Selasa (18/11/2025). Acara ini dihadiri berbagai pejabat penting, mulai dari Bupati OKU Timur H. Lanosin hingga Diresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana.
Dalam sambutannya, Bupati OKU Timur menegaskan komitmen yang jarang disampaikan secara terbuka oleh kepala daerah: pemerintah daerah akan menyediakan anggaran khusus untuk rehabilitasi warga yang terjerat narkoba.
“Setiap pelaku penyalahguna harus dipulihkan. Pemda akan menyiapkan anggaran rehabilitasi. Tidak boleh ada lagi warga kita yang terjebak tanpa jalan keluar,” ujar bupati.
Pernyataan ini menggeser fokus penanganan narkoba: dari selama ini dominan pada penindakan, kini pemerintah daerah ingin menegaskan peran pada pemulihan dan pencegahan.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengungkap kenyataan yang lebih kelam: para bandar kini menggunakan pola ekstrem untuk menghindari deteksi.
“Banyak bandar memanfaatkan keluarga sendiri—istri, bahkan anak—untuk mengedarkan narkoba,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menyinggung munculnya fenomena “kampung narkoba”. Bukan karena aparat lemah, kata Yulian, tetapi karena masyarakat dan para tokohnya patah oleh rasa takut.
“Kampung narkoba itu terbentuk karena tokoh-tokohnya lumpuh. Masyarakat takut melapor. Polisi tidak bisa bekerja sendiri,” tegasnya.
Pernyataan ini memperlihatkan tantangan psikologis yang jarang dibahas dalam pemberantasan narkoba:
Untuk meruntuhkan rasa takut itu, Kepala BNN OKU Timur AKBP Efriyanto Tambunan menegaskan jaminan hukum yang kerap disalahpahami publik.
“Jika tidak terlibat jaringan peredaran, penyalahguna yang datang untuk asesmen tidak akan diproses hukum. Jangan takut melapor, dan jangan takut melaporkan bandar,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya ikhtiar spiritual dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba, menekankan bahwa pemulihan bukan hanya soal medis, tetapi juga mental dan rohani.
Berbeda dari program serupa sebelumnya, kegiatan ini tidak hanya selesai di aula. Tim gabungan melakukan peninjauan langsung ke lingkungan tempat seorang tersangka ditangkap di Desa Campang Tiga Ulu.
Program ini menegaskan pendekatan baru: memberantas narkoba tidak cukup dengan menangkap pelaku, tetapi harus membangkitkan seluruh elemen desa—pemerintah, tokoh masyarakat, hingga aparat setempat.
Pendekatan ini sekaligus menegaskan penerapan Pasal 127 ayat (3) UU Narkotika tentang rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna.
Acara yang berlangsung hingga pukul 16.30 WIB ini berjalan aman dan kondusif. Namun lebih dari itu, kegiatan ini menjadi simbol pergeseran strategi: kolaborasi masyarakat – pemerintah – aparat menjadi kunci utama menghentikan dominasi jaringan narkoba.
Dengan komitmen anggaran baru dari Pemda, jaminan hukum dari BNN, serta panggilan keberanian dari kepolisian, OKU Timur mulai membangun model pemberantasan narkoba yang lebih manusiawi, terstruktur, dan menyentuh akar persoalan: ketakutan masyarakat dan lemahnya dukungan sosial.(H Rizal).












