MEDIABBC.co.id – BANGKA BARAT – Sejumlah wali murid di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Parit Tiga, Bangka Barat, mengeluhkan adanya tarikan iuran sebesar Rp30.000 per bulan. Pihak sekolah berdalih uang tersebut digunakan untuk menutupi gaji guru honorer, namun kebijakan ini dinilai memberatkan dan tidak sesuai aturan.
Salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebut anaknya bahkan sempat ditegur pihak sekolah karena menunggak pembayaran tersebut.
“Nominalnya mungkin terlihat kecil, tapi kalau rutin setiap bulan tentu memberatkan. Katanya sumbangan, tapi nominalnya ditentukan. Bayangkan Rp30 ribu dikali sekitar 800 siswa, jumlahnya besar. Pertanyaannya, dikemanakan dana BOS? Apalagi sekarang rata-rata guru sudah berstatus PPPK,” ujarnya kepada media, Senin (26/01/2026).
Tanggapan Pihak Sekolah
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala SMKN 1 Parit Tiga membantah bahwa pihak sekolah melakukan pungutan liar. Menurutnya, uang tersebut merupakan inisiatif dari komite sekolah, bukan kebijakan sepihak dari sekolah.
“Wa’alaikumsalam, maaf sekolah tidak ada pungutan Rp30 ribu per bulan. Adapun yang ada itu adalah sumbangan dari komite sekolah,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi.
Larangan Tegas Pemerintah
Praktik iuran ini sebenarnya bertolak belakang dengan instruksi Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Sebelumnya, Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, telah melarang keras sekolah memungut Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) dalam bentuk apa pun.
“Saya ingatkan kepada seluruh pihak sekolah untuk tidak memungut IPP karena jelas berbenturan dengan aturan yang ada. Mohon untuk dipatuhi,” tegas Hidayat saat mengunjungi SMA 1 Pangkalpinang tahun lalu.
Aturan Mengenai Sumbangan vs Pungutan
Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah memang diperbolehkan menggalang dana, namun dalam bentuk sumbangan, bukan pungutan. Perbedaan mendasarnya terletak pada sifatnya: sumbangan harus sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan nominalnya, dan tidak memiliki batas waktu pembayaran.
Jika sebuah iuran diwajibkan kepada seluruh siswa dengan nominal dan batas waktu yang ditentukan, maka hal tersebut dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Bangka Barat dan Unit Tipikor Polres Bangka Barat tengah diupayakan konfirmasinya terkait adanya dugaan praktik pungutan di sekolah negeri tersebut.
(Nov- Redaksi)










