GBR Sriwijaya Sumsel Datangi Polda Sumsel, Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Media Online

oplus_1024

MEDIABBC.co.id, Palembang – Organisasi Masyarakat Gerakan Bersatu Rakyat (GBR) Sriwijaya Sumatera Selatan (Sumsel),secara resmi mendatangi Markas Polda Sumsel, Senin (02/02/2026), menyusul beredarnya pemberitaan salah satu media online di Palembang yang diduga kuat mencemarkan nama baik Ketua Umum GBR Sriwijaya Sumsel, Fery King.

Kedatangan jajaran pimpinan GBR Sumsel ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum Fery King, didampingi Ketua 3 Martin Chaniago yang akrab disapa Dewan Dak Jadi, Ketua Harian Herman Amin Boy, serta Sekretaris Jenderal Toni.

Langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas pemberitaan yang menuding Fery King terlibat dalam dugaan penyerobotan lahan milik seorang wartawan berinisial UMR.

Tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar, sepihak, dan merugikan nama baik pribadi serta organisasi GBR secara keseluruhan.


Ketua Umum GBR Sumsel, Fery King, menegaskan bahwa pihaknya mendatangi Polda Sumsel untuk meminta arahan langsung dari Subdit Siber terkait langkah hukum yang akan ditempuh.

“Hari ini kami datang ke Polda Sumsel untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum media online.

Pemberitaan tersebut menyudutkan dan menuduh saya tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Fery King kepada wartawan.

Ia menambahkan, tudingan tersebut bukan hanya menyerang dirinya secara pribadi, tetapi juga mencoreng marwah organisasi masyarakat yang ia pimpin.

“Ini bukan persoalan kecil,Nama baik saya dan ormas GBR dipertaruhkan, kami memilih jalur hukum agar persoalan ini terang benderang dan tidak menjadi fitnah di ruang publik,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua 3 GBR Sumsel Martin Chaniago alias Dewan Dak Jadi memberikan pernyataan keras dengan sudut pandang berbeda. Ia menilai pemberitaan tersebut sebagai bentuk pembunuhan karakter yang berpotensi melanggar Undang-Undang Pers dan UU ITE.
“Kami melihat ini bukan lagi sekadar salah tulis atau miskomunikasi. Ini sudah mengarah pada pembentukan opini sesat dan pembunuhan karakter Ketua Umum GBR,” tegas Martin.

Menurut Martin, media seharusnya menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan konfirmasi sebelum mempublikasikan tuduhan serius.
“Kalau media menuduh seseorang terlibat kasus hukum, mana bukti hukumnya? Mana konfirmasi? Jangan asal tayang demi klik, lalu mengorbankan kehormatan orang lain,” ujarnya dengan nada tegas.
Ia juga memperingatkan agar media tidak berlindung di balik kebebasan pers untuk menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kebebasan pers bukan kebebasan memfitnah. Jika ini terus dibiarkan, kami siap menempuh langkah hukum lanjutan,” pungkas Martin.

GBR Sumsel menegaskan akan menunggu perkembangan lanjutan serta klarifikasi dari pihak media terkait. Namun jika tidak ada itikad baik, organisasi ini memastikan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *