Kuasa Hukum Khairul Anwar : Proses Hukum Klien Kami Penuh Kejanggalan

MEDIABBC.co.id – Palembang — Kuasa hukum Khairul Anwar, Rahmat Hartoyo, SH, MH, didampingi Sumardi, SH, mengikuti sidang perkara terkait materi praperadilan atas proses hukum yang menjerat kliennya. Mereka menilai laporan polisi yang diajukan oleh PT Bukitapit Ramok Senabing Energy (KSO PT Pertamina EP) mengandung sejumlah cacat hukum dan prosedur.

Dalam keterangannya kepada media, Senin (02/02/2026), Rahmat Hartoyo menyebutkan bahwa laporan tersebut tidak didukung legal standing yang jelas. Menurutnya, pihak pelapor tidak memiliki bukti dokumen hak pakai maupun hak pengelolaan atas tanah hak milik yang dituduhkan kepada Khairul Anwar.

“Tidak terdapat bukti hak pakai atau hak pengelolaan atas tanah yang dipersoalkan. Dengan demikian, legal standing pelapor patut dipertanyakan,” ujar Rahmat.

Selain itu, pihak pelapor juga dinilai tidak mengalami kerugian secara langsung. Dengan tidak adanya kerugian nyata yang dialami PT Bukitapit Ramok Senabing Energy sebagai pelapor, laporan polisi model B tersebut dinilai cacat prosedur dan tidak memenuhi unsur formil.

Kuasa hukum juga menyoroti penetapan Khairul Anwar sebagai tersangka yang dinilai dilakukan secara tergesa-gesa tanpa didukung minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tak hanya itu, dalam proses penyidikan disebutkan adanya tindakan penyitaan alat dan barang milik Khairul Anwar tanpa disertai surat perintah penyitaan serta tanpa izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Lebih lanjut, Rahmat Hartoyo mengungkapkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru diberikan kepada pihak terlapor setelah Khairul Anwar ditahan di Polda Sumatera Selatan. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.

Dalam peristiwa penangkapan, Khairul Anwar juga disebut ditangkap dan ditahan tanpa adanya surat pemberitahuan kepada pihak keluarga maupun kuasa hukumnya. Ia dibawa ke Polda Sumatera Selatan pada 5 Desember oleh Ditkrimsus Polda Sumsel bersama Unit Pidsus Polres Lahat tanpa alasan yang jelas.

Sayangnya, selaku pihak tergugat dalam perkara praperadilan tersebut, Polda Sumatera Selatan dan Polres Lahat belum dapat menghadiri sidang praperadilan pertama. Ketidakhadiran tersebut diduga karena belum memiliki bukti-bukti yang kuat untuk dipaparkan di persidangan.

Atas dasar itu, kuasa hukum Khairul Anwar menegaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, serta tindakan penyitaan yang dilakukan terhadap kliennya.

Mereka berharap Pengadilan Negeri dapat memeriksa perkara praperadilan tersebut secara objektif dan memberikan putusan yang menjunjung tinggi prinsip keadilan serta supremasi hukum.

(Deny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *