MEDIABBC.co.id, Palembang – Dugaan skandal kredit fiktif senilai Rp7,8 miliar yang melibatkan oknum karyawan PT Federal International Finance (FIF) Cabang Palembang kini menyeret perhatian publik ke arah yang lebih serius: kejahatan terorganisir, potensi pembiaran internal perusahaan, dan ancaman hak sipil ratusan warga.
Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) menilai kasus ini bukan sekadar ulah individu, melainkan kejahatan sistematis yang diduga melibatkan jaringan makelar, oknum internal perusahaan, hingga celah pengawasan FIF secara nasional.
Sebanyak 355 identitas warga Palembang diduga dicatut tanpa izin—mulai dari KTP, KK, hingga foto rumah fiktif—untuk meloloskan pengajuan kredit palsu. Identitas tersebut digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya dan berpotensi menyeret korban ke dalam masalah hukum, kredit macet, hingga daftar hitam sistem perbankan nasional (BI Checking/SLIK OJK).
Ketua PST, Dian HS, menegaskan bahwa terdakwa Habib Dhia Rabbani, seorang Field Verifier (surveyor) outsourcing FIF Palembang yang kini menunggu vonis pengadilan, sangat kecil kemungkinannya bekerja sendirian.
“Ini bukan kejahatan individu. Polanya jelas: terstruktur, sistematis, dan masif. Ada makelar, ada alur data palsu, ada dugaan suap internal. Ini jaringan,” tegas Dian, Senin (02/02/2026).
PST menyebut sejumlah nama makelar yang hingga kini diduga masih bebas berkeliaran dan berstatus DPO, antara lain Kiki, Gugun alias Bang Lay, Mustofa, Febri, Zul, Melvin, Titin, dan Yuk Ida.
Modus operandi yang terungkap menunjukkan pemalsuan data secara menyeluruh, mulai dari dokumen kependudukan, foto rumah, hingga titik lokasi fiktif. Seluruh data kemudian diunggah ke sistem internal FIF seolah-olah telah melalui survei lapangan sesuai SOP.
Lebih jauh, PST juga mengungkap dugaan suap terhadap oknum Region Credit Analyst (RCA) dengan nominal Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per kontrak, demi meloloskan data palsu tersebut.
Dian menilai dampak kasus ini jauh lebih berbahaya dari sekadar kerugian perusahaan.
“Nama warga dipakai tanpa izin. Ini bisa merusak reputasi keuangan mereka seumur hidup. Mereka bisa ditolak pinjaman, dicap kredit bermasalah, bahkan tidak tahu kenapa,” ujarnya.
PST menyebut FIF wajib bertanggung jawab secara institusional, bukan hanya melempar kesalahan kepada oknum lapangan.
Dalam waktu dekat, PST akan menggelar aksi damai di halaman Polda Sumatera Selatan, mendesak Kapolda Sumsel membentuk tim khusus untuk:
-
Membongkar jaringan makelar
-
Menangkap DPO yang masih bebas
-
Mengusut dugaan keterlibatan oknum internal FIF
-
Menjamin pemulihan hak 355 warga korban pencatutan identitas
“Kami mendesak aparat tidak berhenti di satu terdakwa. Jika hanya satu orang yang dihukum, ini sama saja mengubur kejahatan besar,” kata Dian.
Saat dikonfirmasi awak media, pihak FIF Cabang Palembang menyatakan bahwa seluruh keterangan resmi menjadi kewenangan FIF Kantor Pusat Jakarta. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen pusat FIF terkait tanggung jawab korporasi maupun perlindungan terhadap ratusan warga yang identitasnya diduga disalahgunakan.
PST mengimbau masyarakat Palembang yang merasa identitasnya pernah dipinjam, difoto, atau digunakan tanpa kejelasan oleh pihak FIF agar segera:
-
Mengecek status kredit di SLIK OJK
-
Melapor ke kepolisian terdekat
-
Tidak takut melapor karena mereka adalah korban
“Kasus ini harus menjadi peringatan nasional. Jika dibiarkan, pencatutan identitas bisa menjadi kejahatan massal yang menghancurkan kepercayaan publik terhadap lembaga pembiayaan,” pungkas Dian.(H Redaksi).










