Kasus, News  

Dugaan Mobil DiLelang Sepihak : Kuasa Hukum Bela “Hak Konsumen” Polisikan Leasing Dan Oknum Debt Collector Di Palembang

MEDIABBC.co.id – PALEMBANG – Tim kuasa hukum Sakaria dan Ramdani resmi melaporkan dugaan penarikan dan pelelangan kendaraan secara ilegal ke Mapolda Sumatera Selatan. Langkah hukum ini diambil setelah klien mereka merasa dirugikan oleh tindakan sepihak yang diduga melanggar prosedur hukum.

Laporan resmi tersebut diterima pada Selasa (4/2/2026) malam dengan nomor registrasi: LP/B/178/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

Empat Pihak Terlapor

Kuasa hukum pelapor, Idazril Tanjung, SE, SH, MH, MM, bersama Pidaraini, SH, dan Seri Evi Wulandari, SH, M.Si, menegaskan bahwa laporan ini menyasar empat pihak utama, yakni:

PT Astra Sedaya Finance (ACC) wilayah Sumbagsel (pihak leasing).

Pihak Bengkel tempat kendaraan dititipkan.

Pihak Travel yang menjanjikan perbaikan.

Oknum Debt Collector (Taruna dkk) yang mengeksekusi penarikan.

Kronologi Kejadian

Kasus bermula dari kecelakaan yang dialami klien pada 12 Februari 2024 di Jalan Palembang–Betung Km 47, Banyuasin. Usai mediasi di Polres Banyuasin, kendaraan diarahkan ke bengkel tertentu dengan janji perbaikan.

Namun, alih-alih diperbaiki, kendaraan tersebut justru ditarik oleh debt collector dan belakangan diketahui telah dilelang.

“Kendaraan dilelang padahal masih dalam proses penyelesaian hukum. Tidak ada persetujuan eksekusi dari pemilik, apalagi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Ini jelas melanggar aturan,” tegas Idazril Tanjung, Rabu (5/2/2026).

Dugaan Pelanggaran KUHP Baru

Pihak kuasa hukum menilai tindakan para terlapor telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), di antaranya:

Pasal 476: Dugaan Pencurian.

Pasal 486: Dugaan Penggelapan.

Pasal 492: Dugaan Penipuan/Perbuatan Curang.

Pasal 20: Penyertaan Tindak Pidana.

“Klien kami dirugikan secara materiil dan imateriil. Kami mendesak Polda Sumsel untuk bertindak profesional, segera melakukan gelar perkara, dan memeriksa seluruh pihak terkait demi kepastian hukum bagi masyarakat,” lanjutnya.

Sebelumnya, anak pemilik kendaraan (Ramdani) juga telah melayangkan laporan serupa pada Agustus 2024. Kuasa hukum menyayangkan adanya pelelangan objek yang saat itu statusnya masih dalam sengketa hukum.

Hingga berita ini diturunkan,Belum ada keterangan resmi dari pihak pihak terlapor terkait dugaan laporan tersebut.

(Denny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *