MEDIABBC.co.id – MENTOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan alat berat bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Alat yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan nelayan tersebut diduga kuat diselewengkan untuk aktivitas penambangan pasir ilegal.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Ahmad Patoni, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti awal terkait penyimpangan operasional alat berat yang dikelola oleh Koperasi Sukal di bawah pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bangka Barat.
“Ada alat milik kementerian yang disalahgunakan. Alat tersebut diberikan kepada koperasi untuk pengelolaan, namun dalam praktiknya digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Ahmad Patoni dalam keterangannya, Kamis (5-02-2026).
Kronologi Pengamanan dan Dugaan Penyelewengan
Kasus ini mencuat setelah tim Kejari Bangka Barat melakukan operasi lapangan dan berhasil mengamankan alat berat tersebut saat sedang beroperasi di lokasi penambangan pasir Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus. Padahal, berdasarkan peruntukannya, alat tersebut merupakan hibah tahun 2018 yang wajib digunakan untuk mendukung sektor perikanan.
Berdasarkan penelusuran, dugaan praktik komersialisasi ini disinyalir telah berlangsung cukup lama. Seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pada masa kepemimpinan mantan Kepala DKP, Yopie Mardiana, keberadaan alat tersebut sempat misterius.
“Di era Yopie, diduga alat berat itu disewakan secara ilegal. Bahkan posisinya sempat tidak diketahui sebelum akhirnya ditemukan di Kabupaten Bangka Selatan. Uang hasil sewa tersebut tidak jelas alirannya, dan kuat dugaan hal ini diketahui oleh pimpinan saat itu,” ungkap sumber tersebut.
Respons Mantan Kepala Dinas
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatan dan lemahnya pengawasan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis), Yopie Mardiana tidak memberikan jawaban tegas.
“Kata siapa? Nanti ya, saya masih dalam perjalanan,” jawabnya singkat melalui pesan elektronik pada Sabtu (7/2). Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait tudingan tersebut.
Desakan Penegakan Hukum
Praktik pengalihan fungsi aset negara ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aktor intelektual di balik komersialisasi aset negara ini, mulai dari pihak yang pertama kali menyewakan hingga aliran dana yang dihasilkan.
(Redaksi)










