MEDIABBC.co.id – PALEMBANG — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ormas GBR, Ferry S atau yang akrab disapa Ferry King, resmi mengambil langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik. Didampingi kuasa hukum dan jajaran pengurus ormas, Ferry melaporkan sejumlah akun media sosial dan situs web ke SPKT Polda Sumatera Selatan, Sabtu (7/2/2026).
Laporan tersebut resmi diterima dengan Nomor: STTLP/B/202/II/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan. Ferry merasa dirugikan oleh unggahan di Instagram, TikTok, serta sebuah situs web yang secara spesifik mencatut namanya dalam narasi negatif.
Persoalan ini bermula pada Jumat (30/1/2026), saat Ferry mendapat informasi dari rekannya mengenai sebuah unggahan berjudul “Proses Pemanggilan Feri King dan Mildan selaku Penyerobot Tanah milik Umar”.
Ferry menegaskan bahwa narasi tersebut sepenuhnya adalah fitnah. Setelah melakukan kroscek langsung ke pihak kepolisian, ia memastikan tidak ada agenda pemanggilan terhadap dirinya terkait kasus yang dituduhkan.
“Setelah saya cek ke pihak kepolisian, ternyata informasi dalam unggahan tersebut tidak benar. Tidak pernah ada pemanggilan seperti yang dituliskan,” tegas Ferry King di hadapan awak media.
Kerugian Moral dan Marwah Organisasi
Ferry mengungkapkan bahwa serangan di ruang digital tersebut telah mencoreng reputasinya, baik sebagai pribadi maupun sebagai pimpinan organisasi. Ia menilai unggahan tersebut sengaja digulirkan untuk menggiring opini publik yang buruk.
“Nama saya disebut jelas dan dikaitkan dengan penyerobotan tanah, padahal faktanya nol besar. Ini sangat merugikan keluarga saya dan juga berdampak pada marwah Ormas GBR,” tambahnya.
Langkah Hukum Berdasarkan KUHP Baru
Kuasa hukum Ferry King, Firdiansyah, SH, menyatakan bahwa kliennya melaporkan oknum di balik unggahan tersebut dengan jeratan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami meminta kepolisian menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan objektif. Harus ada pertanggungjawaban hukum bagi siapa pun yang menyebarkan informasi bohong,” ujar Firdiansyah.
Dukungan Internal Organisasi
Dukungan penuh juga mengalir dari internal DPP Ormas GBR. Wakil Ketua Umum II, A. Edoy, bersama pengurus lainnya seperti Muhammad Martin, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai edukasi publik agar lebih bijak dalam bermedia sosial.
“Media sosial bukan sarana untuk menyebar tudingan tanpa dasar hukum. Kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa hak atas nama baik setiap warga negara dilindungi oleh undang-undang,” pungkas Martin.
(Denny)










