MEDIABBC.co.id, PANGKALPINANG — Aktivitas penambangan pasir timah ilegal di kawasan Kolong Wisata Bacang kembali beroperasi tanpa hambatan. Meski telah berulang kali diberitakan media online, praktik ilegal tersebut nyaris tak tersentuh penindakan dan justru kian membandel.
Pihak pengelola Kolong Wisata Bacang mengaku hanya bisa mengelus dada. Menurut mereka, pemberitaan media hanya mampu menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut selama satu hari, sebelum kembali beroperasi seperti biasa.
“Kemarin sempat diberitakan media online, berhentinya cuma sehari, besoknya bekerja lagi. Karena ada dugaan dibekingi oknum Brimob, penambang masih berani nambang ilegal di kawasan kolong wisata,” ujar salah satu pengelola kepada awak media, Senin (9/2/2026).
Pantauan di lokasi menunjukkan satu unit ponton aktif beroperasi di area kolong wisata. Suara deru mesin terdengar keras dan mencolok, seolah mempertontonkan aktivitas ilegal tersebut secara terbuka, tanpa rasa takut terhadap hukum.
Ironisnya, di saat penambang ilegal bebas beroperasi, pihak pengelola kolong wisata justru menjalankan kewajiban secara resmi kepada negara. Mereka mengaku rutin membayar pajak permukaan air sebesar Rp1,2 juta per bulan kepada pemerintah terkait.
“Kami taat aturan. Pajak kami bayar. Tapi kawasan wisata kami justru dirusak oleh tambang ilegal yang seolah kebal hukum,” tegas pengelola.
Upaya administratif pun telah ditempuh. Pengelola mengungkapkan bahwa surat resmi pernah dilayangkan kepada Kapolresta Pangkalpinang dan Kapolda Bangka Belitung. Selain itu, teguran langsung kepada para penambang ilegal juga telah dilakukan berulang kali, namun tak pernah membuahkan hasil.
“Kami sudah berkali-kali menegur, sudah menyurati Kapolresta dan Kapolda. Tapi aktivitas ini tetap jalan,” lanjutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan verifikasi mendalam terkait dugaan keterlibatan seorang oknum Brimob berinisial DN yang disebut-sebut menjadi pembeking aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Kolong Wisata Bacang.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik tambang ilegal ini bukan sekadar pelanggaran hukum lingkungan dan tata ruang, melainkan juga mencerminkan krisis penegakan hukum yang serius di Kota Pangkalpinang, di mana aktivitas ilegal dapat terus berlangsung meski sorotan publik dan media telah terang-benderang.(Redaksi).










