MEDIABBC.co.id,PALEMBANG – Dugaan praktik bancakan anggaran pembangunan gapura di Kabupaten Muara Enim mulai menyeruak ke permukaan. Lembaga Pemantau Situasi Terkini (PST) secara resmi melaporkan indikasi penyalahgunaan keuangan negara senilai lebih dari Rp6 miliar ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Senin (9/2/2026).
PST menilai proyek pembangunan gapura yang tersebar di 15 titik pada Dinas Perumahan Rakyat dan Pertanahan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 sarat rekayasa. Modus yang disorot bukan hanya kualitas pekerjaan, tetapi juga dugaan pengaturan pemenang proyek melalui skema penunjukan langsung yang berulang.
Ketua PST, Dian HS, menyebut setiap paket pekerjaan bernilai sekitar Rp400 juta, jumlah yang dinilai sengaja “dipecah” agar bisa dilakukan penunjukan langsung tanpa proses lelang terbuka. Total nilai proyek tersebut menembus angka lebih dari Rp6 miliar.
“Ini bukan lagi soal gapura, tapi soal pola. Lima belas paket, nilai hampir seragam, dikerjakan oleh pihak yang itu-itu saja. Ini indikasi kuat permainan anggaran,” tegas Dian.
Lebih jauh, PST mengungkap dugaan bahwa 15 paket proyek tersebut hanya dikuasai oleh dua kontraktor yang disebut memiliki kedekatan dengan oknum anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. Untuk mengelabui aturan, diduga digunakan praktik pinjam pakai perusahaan (CV), sehingga secara administratif terlihat berbeda, namun secara substantif dikerjakan oleh jaringan yang sama.
Di lapangan, temuan PST semakin menguatkan kecurigaan. Hasil pembangunan gapura dinilai jauh dari kata layak jika dibandingkan dengan nilai anggaran. Material yang digunakan diduga berkualitas rendah, pengerjaan asal jadi, dan berpotensi membahayakan keselamatan publik dalam jangka panjang.
“Anggaran ratusan juta per titik, tapi fisiknya tidak mencerminkan nilai tersebut. Ini patut diduga sebagai bentuk pemborosan bahkan penggerusan uang negara,” ujar Dian.
Atas dasar itu, PST mendesak BPK Sumatera Selatan tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi semata, tetapi melakukan pemeriksaan investigatif secara menyeluruh. PST meminta BPK turun langsung ke lokasi proyek, memeriksa dokumen realisasi anggaran, serta memanggil Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pertanahan Muara Enim, para kontraktor, hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
PST juga menekankan pentingnya menelusuri dugaan keterlibatan oknum pejabat dan politisi yang memanfaatkan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
“Jika dibiarkan, pola seperti ini akan terus berulang. Ini preseden buruk bagi tata kelola keuangan daerah,” kata Dian.
PST menegaskan laporan ini bukan langkah terakhir. Mereka menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut dan membuka peluang membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum apabila BPK menemukan indikasi kerugian negara.
“Uang rakyat tidak boleh dijadikan ladang bancakan. Negara harus hadir,” pungkasnya.(H Rizal).










