Kerugian Negara Rp74 Miliar! Kejati Sumsel Jebloskan Bos PT KMM ke Penjara, Dua Eks Petinggi BUMN Menyusul

MEDIABBC.co.id, ​PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik rasuah di bumi Sriwijaya. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi distribusi semen pada PT SB (Persero) Tbk periode 2017-2022, Senin (9/2/2026).

Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait persekongkolan jahat yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

​Dari tiga tersangka yang ditetapkan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap DJ, Direktur Utama PT KMM. Mengenakan rompi oranye, DJ digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Palembang untuk 20 hari ke depan.

Sementara itu, dua tersangka lainnya dari unsur korporasi plat merah, yakni MJ (Eks Direktur Pemasaran & Keuangan PT SB) dan DP (Eks Direktur Keuangan PT SB), mangkir dari panggilan penyidik.
​”Berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan telah cukup bukti keterlibatan DJ, sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. Untuk tersangka MJ dan DP tidak hadir,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.

​Kasus ini membongkar aroma busuk distribusi semen yang diduga telah diatur sejak awal. Berdasarkan rilis resmi Kejati Sumsel, para tersangka diduga melakukan serangkaian penyimpangan:

1. ​Manipulasi Penunjukan Distributor: Penunjukan PT KMM sebagai distributor dilakukan tanpa melalui rangkaian evaluasi administrasi dan teknis yang sah, menabrak aturan SOP Pemasaran 2018.

2. ​Fasilitas ‘Istimewa’: PT KMM mendapatkan plafon penebusan semen tanpa jaminan aset. Meski gagal bayar, tersangka MJ dan DP justru terus memberikan fasilitas reschedule piutang agar PT KMM tetap bisa beroperasi di dalam sistem.

3. ​Monopoli Wilayah: Adanya upaya pemindahan wilayah distribusi secara paksa dari anak perusahaan PT SB ke PT KMM demi melancarkan aksi mereka.

​Akibat permainan kotor ini, negara melalui PT SB (Persero) Tbk harus menelan pil pahit. Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara mencapai angka fantastis: Rp74.375.737.624 (Tujuh puluh empat miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh empat rupiah).

​Kejaksaan tak main-main. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis:
• ​Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
• ​Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 34 saksi untuk mendalami kemungkinan adanya tersangka baru dalam pusaran korupsi distribusi semen ini. Publik kini menanti keberanian jaksa untuk menyeret semua pihak yang menikmati aliran dana haram tersebut ke meja hijau.(Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *