MEDIABBC.co.id – Palembang – Kasus dugaan kriminalisasi yang dilaporkan Khairul Anwar terhadap Polres Lahat dan Polda Sumatera Selatan melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang kini memasuki tahap kedua persidangan.
Pada sidang praperadilan sebelumnya, pihak termohon I, yakni Polda Sumsel, dan termohon II, Polres Lahat, diketahui tidak hadir dalam persidangan.
Pemohon, Khairul Anwar, melalui kuasa hukumnya Rahmat Hartoyo, S.H., M.H., mengatakan bahwa dalam persidangan pihaknya telah membacakan permohonan praperadilan di hadapan majelis hakim. Namun, pihak termohon II yang diwakili oleh termohon I melalui Bidang Pembinaan Hukum (Bidkum) Polda Sumsel belum siap memberikan jawaban.
“Pihak termohon I dan termohon II akan menyampaikan jawaban pada sidang Selasa besok (10/2),” ujar Rahmat Hartoyo kepada wartawan usai persidangan, Senin (9/2/2026).
Hartoyo menjelaskan, agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Rabu (11/2) dan Kamis (12/2) dengan agenda pembuktian, kemudian pada Jumat (13/2) dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan. Sementara itu, putusan praperadilan direncanakan akan dibacakan pada Rabu (18/2) mendatang.
“Intinya, hari ini kami telah membacakan permohonan secara formil di hadapan majelis hakim, yang akan dijawab secara formil pula oleh termohon I dan termohon II pada sidang berikutnya,” jelasnya.
Terkait kondisi Khairul Anwar, Hartoyo menyampaikan bahwa kliennya telah dipindahkan dari Rumah Tahanan Polda Sumsel ke Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lahat.
“Saat ini Khairul Anwar berada dalam kewenangan penahanan Kejaksaan Negeri Lahat. Alhamdulillah, kondisi kesehatannya baik dan dalam keadaan sehat,” pungkasnya.
Sementara itu, awak media masih mempertanyakan sikap Bidkum Polda Sumsel yang mewakili pihak termohon I dan termohon II. Saat hendak dimintai keterangan usai persidangan, pihak Bidkum Polda Sumsel memilih tidak memberikan penjelasan kepada wartawan.
(DN)










