Skandal Korupsi KUR Muara Enim Terbongkar: 7 Tersangka Dijebloskan ke Sel, Negara Dirampok dari Dalam!

MEDIABC.co.id, ​PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi mengambil tindakan tegas terhadap sindikat koruptor di sektor perbankan. Sebanyak 7 orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pemberian KUR Mikro dan pengelolaan aset kas di salah satu bank pelat merah Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, resmi dijebloskan ke tahanan, Kamis (12/2/2026).

​Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini menjadi bukti nyata bobroknya integritas oknum perbankan yang seharusnya mengelola dana rakyat, namun justru menjadikannya ladang jarahan pribadi.

​Dari data yang dihimpun, para pelaku bekerja secara sistematis. Tidak tanggung-tanggung, daftar tersangka mencakup pimpinan cabang hingga pihak swasta yang berperan sebagai perantara:

  1. ​EH (Mantan Pemimpin Cabang Pembantu Semendo periode 2022-2024).

  2. ​MAP (Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai).

  3. ​PPD (Account Officer).

  4. ​WAF, DS, JT, dan IH (Perantara Kredit/Makelar).

​Modus operandi yang dijalankan selama bertahun-tahun (2019-2024) diduga kuat melibatkan manipulasi data dan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran KUR serta penggelapan aset kas besar (khasanah) bank.

​Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa enam dari tujuh tersangka kini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Februari hingga 3 Maret 2026.

​”Satu tersangka lainnya, berinisial WAF, saat ini sedang menjalani masa penahanan untuk perkara hukum lain (terpidana),” ungkap Vanny dalam keterangan resminya.

​Pasca pelimpahan Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Muara Enim akan segera merampungkan berkas dakwaan. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk membongkar tuntas aliran dana haram tersebut.

​Masyarakat kini menantikan vonis berat bagi para pelaku yang telah merusak ekosistem perbankan negara dan menghambat akses kredit bagi rakyat kecil yang membutuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *