MEDIABBC.co.id, PALEMBANG — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin kembali menegaskan komitmen pendekatan humanis dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengedepankan mekanisme keadilan restoratif bagi pengguna.
Langkah tersebut diterapkan terhadap tiga tersangka pengguna narkotika jenis sabu yang diamankan dalam dua operasi terpisah pada Kamis malam, 26 Maret 2026, di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Operasi pertama pada pukul 22.00 WIB mengamankan dua tersangka berinisial ML (46) dan PS (33) di Desa Tanah Abang, Kecamatan Batang Hari Leko, dengan barang bukti sabu seberat bruto 0,22 gram. Selanjutnya, pada pukul 23.30 WIB, petugas kembali mengamankan tersangka BS (31) di Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, dengan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran, melainkan sebagai pengguna. Hal ini kemudian diperkuat melalui proses Asesmen Terpadu oleh Tim TAT BNN Musi Rawas yang dilaksanakan pada Senin, 30 Maret 2026, di Satresnarkoba Polres Muba.
Hasil asesmen menyimpulkan bahwa ketiga tersangka merupakan pecandu atau pengguna narkotika yang membutuhkan rehabilitasi. Tim TAT BNN kemudian merekomendasikan agar ketiganya menjalani program pemulihan di Yayasan CPS.
Kasat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin, Iptu Budi Mulya, menegaskan bahwa pendekatan ini merupakan bentuk penegakan hukum yang proporsional dan berkeadilan.
“Ketiga tersangka terbukti sebagai pengguna, bukan pengedar. Oleh karena itu, penanganan melalui rehabilitasi adalah langkah yang tepat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, menambahkan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan bagian dari strategi menyeluruh dalam penanganan narkotika.
“Kami tegas terhadap pengedar, namun bagi pengguna kami kedepankan pendekatan pemulihan. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat keluar dari ketergantungan narkotika,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyatakan bahwa Polda Sumsel mendukung penuh penerapan mekanisme keadilan restoratif yang dilakukan oleh jajaran Polres Musi Banyuasin.
“Pendekatan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan. Ini adalah wujud Polri yang presisi dan humanis,” ujarnya.
Saat ini, Polres Musi Banyuasin tengah menindaklanjuti rekomendasi asesmen dengan proses administrasi sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, termasuk pelaksanaan gelar perkara sebelum penghentian penyidikan dilakukan.
Polda Sumatera Selatan memastikan pendekatan berimbang antara penegakan hukum dan pemulihan akan terus diterapkan guna menciptakan masyarakat yang sehat, aman, dan terbebas dari ancaman narkotika.













