MEDIABBC.co.id – PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) bergerak cepat melakukan penggeledahan besar-besaran terkait dugaan tindak pidana korupsi lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Penggeledahan yang berlangsung pada Selasa (07/04/2026) ini menyasar dua lokasi berbeda di Kota Palembang. Tindakan tegas ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara yang mencakup periode tahun 2019 hingga 2025.

Dua Lokasi Penggeledahan
Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel, tim penyidik mendatangi:
Kediaman Saksi YK di Jl. Rawa Sari, Kelurahan 20 Ilir D.II, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Mess Saksi B di Jl. Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Sitaan Mewah: Uang Tunai hingga Moge
Dalam operasi tersebut, tim penyidik tidak hanya mengamankan dokumen, tetapi juga sejumlah aset bernilai fantastis yang diduga berkaitan kuat dengan perkara tersebut. Barang-barang yang disita antara lain:
Uang Tunai: Rp367.000.000 (Tiga ratus enam puluh tujuh juta rupiah).
Logam Mulia: Emas seberat kurang lebih 275 gram.
Kendaraan: 1 (Satu) unit sepeda motor mewah Harley Davidson.
Perangkat Elektronik: 4 unit handphone dan 1 unit iPad.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyatakan bahwa seluruh rangkaian penggeledahan berjalan dengan aman dan kondusif.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penguatan alat bukti dalam perkara dugaan Tipikor Lalu Lintas Pelayaran Sungai Lalan. Kami akan terus mendalami keterkaitan barang bukti ini dengan kerugian negara yang ditimbulkan,” ujar Vanny Rabu (08/04/2026).
Langkah agresif Kejati Sumsel ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi yang mengganggu urat nadi transportasi perairan di wilayah Sumatera Selatan.
(Jack)













