MEDIABBC.co.id, PALEMBANG – Penanganan kasus dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan yang menyeret nama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Bumi Sawindo Permai (BSP) memasuki fase yang lebih serius.
Tim Penyidik Unit 3 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan secara resmi telah menaikkan status penanganan perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Langkah tegas kepolisian ini menjadi angin segar bagi para korban yang mengklaim mengalami kerugian luar biasa hingga mencapai puluhan miliar rupiah akibat lahan mereka yang disulap menjadi area pertambangan tanpa izin.
Kasus ini mencuat setelah area yang dulunya merupakan lahan produktif dan jalur akses ekonomi warga, kini kondisinya telah rusak total dan tidak dapat dipulihkan kembali karena aktivitas pengerukan batubara.
Fakta-fakta di lapangan kian benderang setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi kunci serta korban.
Tak tanggung-tanggung, total kerugian yang diderita pihak pelapor ditaksir menembus angka Rp50 miliar, mencakup nilai lahan, tanaman tumbuh yang dirusak, hingga hilangnya tempat tinggal dan tempat usaha di area tersebut.
Pihak korban menegaskan bahwa klaim sepihak yang menyatakan kasus ini hanyalah masalah sengketa perdata biasa adalah kekeliruan besar.
Berdasarkan bukti yang ada, objek lahan yang dirusak berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, dan dugaan salah bayar ganti rugi oleh perusahaan kepada pihak lain yang tidak memiliki hak atas tanah tersebut memperkuat adanya indikasi tindak pidana murni.
Pelapor kasus ini, Robert Aritonang, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian atas transparansi dan profesionalisme dalam menangani kasusnya, sekaligus menuntut pertanggungjawaban penuh dari pihak perusahaan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada tim penyidik Polda Sumsel yang sudah membuka kasus ini dengan terang benderang hingga naik ke tahap penyidikan,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Senin (13/7/2026
Menurut Robert, lahan tersebut merupakan milik mereka dan memang sudah dirusak oleh PTBA dan Sawindo.
“Kami sebenarnya hanya menginginkan hak kami itu diganti rugi. Terhadap persoalan ini, PTBA menurut kami harus bertanggung jawab terhadap lahan yang sudah dirusak menjadi penambangan,” tegas Robert Aritonang.
Senada dengan kliennya, Tim Kuasa Hukum pelapor, Ahmad Basuki, menggarisbawahi bahwa tidak ada ruang bagi argumen perdata dalam perkara ini, mengingat seluruh unsur pidana penyerobotan lahan sudah terpenuhi secara nyata dan transparan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan transparan, bahwa ini kasus ini murni masuk ranah pidana,” tegasnya.
Kenapa kami nyatakan pidana?
Karena apa yang dilakukan, apa yang kita kerjakan, bahwa ini lahan objek dari klien kami itu di luar HGU, dan yang menerima ganti rugi rata-rata tidak memiliki tanah.
Sehingga apa yang dikatakan perdata, tidak ada bunyi perdata di sini, ini menurut kami adalah murni pidana.
Sehingga apa yang kita laporkan ke Polda itu naik dari penyelidikan ke penyidikan,” pungkas Ahmad Basuki secara lugas.
Sementara itu Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT Bukit Asam, Eko Prayitno, saat di konfirmasi melalui pesan singkat elektronik, sampai berita ini diterbitkan belum bisa memberikan keterangannya.
Begitu juga sebaliknya, Direktur PT Bumi Sawindo Permai (BSP) Ibu Fitriani Kusuma Wardani, saat di konfirmasi melalui pesan singkat elektronik, juga belum menjawab.
Redaksi akan memberikan ruang hak jawab kepada PT Bukit Asam maupun PT Bumi Sawindo Permai apabila memberikan keterangan resmi terkait perkara ini.
Kini, masyarakat menunggu langkah tegas selanjutnya dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini dan memastikan keadilan berpihak pada pemilik tanah yang sah.(H Rizal).

=========================================












