MEDIABBC.co.id, PALEMBANG – Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Ilir Timur (IT) II Palembang membongkar komplotan residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Ketua Umum PPAM Indonesia, Effendi Mulia SH, yang menilai langkah cepat dan tegas aparat kepolisian menjadi bukti nyata komitmen dalam menjaga keamanan masyarakat.
Dua pelaku yang ditangkap diketahui merupakan residivis kasus curanmor. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah lebih dari 20 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kota Palembang.
Kapolsek IT II Palembang AKP Firmansyah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban Septia Anggraeni yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Street saat diparkir di depan Hotel Landosis, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan IT II Palembang, pada Minggu (5/7/2026) dini hari.
Berbekal laporan korban, rekaman CCTV, dan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi serta memburu kedua pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan.
Pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial Wahyudi bin Zairin (28) dan Perliya Jordi bin Kanedi (22), warga Kabupaten Banyuasin.
Saat penangkapan, polisi menemukan sebilah pisau yang diselipkan di pinggang salah satu pelaku. Penggeledahan kemudian mengungkap adanya satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, satu butir amunisi kaliber 9 milimeter, senjata api mainan, dua anak kunci yang telah dimodifikasi, satu kunci letter T, serta dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu.
Tidak berhenti sampai di situ, pengembangan yang dilakukan penyidik membuahkan hasil dengan ditemukannya sembilan unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor di sejumlah lokasi di Kota Palembang.
Selain kendaraan hasil curian, polisi juga mengamankan satu unit Yamaha PCX warna hitam, satu unit Honda Beat merah, rekaman CCTV, sebilah pisau, satu pucuk senjata api rakitan, satu butir amunisi, dua anak kunci modifikasi, satu kunci letter T, satu pistol mainan, satu korek api berbentuk senjata api, serta dua paket kecil diduga sabu.
Kapolsek AKP Firmansyah menegaskan, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun jaringan penadah kendaraan hasil curian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara kepemilikan senjata api rakitan dan dugaan penyalahgunaan narkotika masih didalami penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
Menanggapi keberhasilan tersebut, Ketua Umum PPAM Indonesia, Effendi Mulia SH, menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polsek IT II Palembang dan Polrestabes Palembang yang dinilai berhasil menunjukkan profesionalisme dalam memberantas kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan masyarakat.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polsek IT II Palembang yang berhasil mengungkap komplotan residivis curanmor. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kepolisian bekerja secara profesional, responsif, dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan untuk bebas berkeliaran. Masyarakat tentu merasa lebih aman dengan pengungkapan kasus ini,” ujar Effendi Mulia SH.
Menurutnya, pengungkapan jaringan curanmor tersebut tidak hanya berhasil menyelamatkan aset milik masyarakat, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi pelaku kriminal bahwa aparat penegak hukum tidak akan berhenti memburu para pelaku kejahatan.
“Kami berharap pengembangan kasus ini terus dilakukan hingga seluruh jaringan, termasuk para penadah kendaraan curian, dapat diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penadah merupakan bagian penting dalam mata rantai kejahatan curanmor. Jika jaringan penadah diputus, maka ruang gerak para pelaku akan semakin sempit,” tegasnya.
Effendi juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung kinerja kepolisian dengan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif,” tutupnya.(H Rizal).

=========================================












