MEDIABBC.co.id, PALEMBANG — Pemeriksaan urine terhadap 47 karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tangga Takat, Palembang, akhirnya terkonfirmasi telah dilakukan. Namun, pemeriksaan tersebut justru menyisakan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum mendapatkan penjelasan dari KPPG Kota Palembang.
Konfirmasi mengenai pemeriksaan itu disampaikan Kapolsek Seberang Ulu II melalui pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, sebanyak 47 karyawan SPPG Tangga Takat disebut telah menjalani pemeriksaan urine di Rumah Sakit Muhammadiyah.
Kepastian tersebut penting mengingat sebelumnya informasi mengenai pelaksanaan tes urine sempat simpang siur.
Pada satu sisi, beredar informasi bahwa pemeriksaan telah dilakukan. Namun pada kesempatan lain, awak media memperoleh informasi berbeda yang menyebut pemeriksaan belum dilaksanakan.
Kini, satu persoalan telah memperoleh jawaban. Tetapi pertanyaan berikutnya justru semakin mengemuka.
Bagaimana hasil pemeriksaan terhadap 47 karyawan tersebut dan apa tindak lanjutnya?
Pertanyaan itu juga berkaitan dengan posisi KPPG Kota Palembang dalam melakukan pengawasan terhadap SPPG Tangga Takat.
Redaksi sebelumnya telah berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada KPPG Kota Palembang. Materi yang ingin dikonfirmasi tidak hanya menyangkut pelaksanaan tes urine, tetapi juga mekanisme pemeriksaan, fungsi pengawasan KPPG, serta langkah yang akan dilakukan setelah pemeriksaan tersebut.
Dalam komunikasi sebelumnya, pihak KPPG Kota Palembang disebut akan mengatur jadwal untuk memberikan keterangan kepada media.
Redaksi pun telah memberikan kontak yang dapat dihubungi.
Namun hingga berita ini diterbitkan, jadwal tersebut belum juga disampaikan. Keterangan resmi dari KPPG terkait persoalan tersebut juga belum diterima.
Kondisi ini menjadi sorotan karena persoalan yang berkembang bukan lagi sekadar mengenai pelaksanaan tes urine.
Jika pemeriksaan terhadap 47 karyawan memang telah dilakukan, maka publik membutuhkan informasi yang lebih utuh mengenai prosedur, hasil pemeriksaan, pihak yang bertanggung jawab atas hasil tersebut, serta tindak lanjut yang dilakukan setelah pemeriksaan.
Terlebih, SPPG merupakan bagian dari pelayanan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Karena itu, aspek pengawasan dan transparansi tidak semestinya menjadi persoalan yang dibiarkan menggantung.
KPPG Kota Palembang dinilai perlu memberikan penjelasan agar tidak muncul ruang bagi berkembangnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Media ini juga menilai bahwa konfirmasi dari KPPG penting untuk menguji sekaligus meluruskan informasi yang sebelumnya berkembang tidak seragam.
Sebab, ketika terdapat perbedaan informasi mengenai sebuah proses pemeriksaan, publik berhak memperoleh keterangan dari pihak yang memiliki kapasitas dan kewenangan untuk menjelaskannya.
Hingga kini, redaksi masih menunggu tanggapan resmi KPPG Kota Palembang.
Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi KPPG maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan informasi secara utuh kepada publik.
Pada akhirnya, persoalan ini tidak cukup hanya dijawab dengan memastikan bahwa tes urine telah dilakukan.
Publik juga berhak mengetahui apa makna dari pemeriksaan tersebut, bagaimana hasilnya ditindaklanjuti, dan sejauh mana pengawasan terhadap SPPG Tangga Takat benar-benar dijalankan.(H Rizal).

=========================================












