MEDIABBC.Co.id,MUSI BANYUASIN — Pelarian SAPAR alias ATENG Bin SAINI berakhir setelah lebih dari setahun. Pria yang diduga terlibat dalam kasus penusukan hingga menewaskan FRENGKI SUWITO Bin TARMIZI itu ditangkap polisi di Provinsi Riau.
Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Keluang, Polres Musi Banyuasin (Muba), dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2026.
Kasus tersebut bermula pada Kamis, 1 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan PT Hindoli, Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.
Menurut keterangan kepolisian, SAPAR diduga menusuk FRENGKI menggunakan sebilah pisau pada bagian pinggang belakang sebelah kanan. Luka tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.
Usai kejadian, SAPAR diduga langsung melarikan diri. Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/13/V/2025/SPKT.UNIT RESKRIM/SEK Keluang/RES MUBA/POLDA SUMSEL tertanggal 1 Mei 2025.
Lebih dari setahun kemudian, pengejaran kembali digencarkan.
Kapolsek Keluang memerintahkan PLH Kanit Reskrim bersama personel Unit Reskrim untuk memburu keberadaan tersangka dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026.
Hasilnya, Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, polisi menemukan SAPAR di Mess PT Inecda, Desa Sibabat, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Tanpa perlawanan berarti, pelaku diamankan dan kemudian dibawa ke Polsek Keluang, Muba, untuk menjalani pemeriksaan.
“Pelaku berhasil kita amankan di Riau dan langsung kita bawa ke Polsek Keluang Polres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Keluang.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut SAPAR mengakui telah melakukan penusukan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil truk Dyna warna merah, satu helai baju milik korban, serta satu rangkap hasil visum et repertum.
Atas perkara tersebut, SAPAR disangkakan Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Keluang.
Penyidik masih melengkapi administrasi dan proses penyidikan sebelum perkara tersebut dilanjutkan ke tahap berikutnya.(H Rizal).

=========================================












