MEDIABBC.Co.id, PALEMBANG — Polemik penghentian penyelidikan dugaan penggelapan aset tongkang bernilai sekitar Rp30 miliar kembali memanas. Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Bersatu Sumatera Selatan mendatangi Mapolda Sumatera Selatan, Selasa (29/9/2026).
Kedatangan massa bukan untuk mempertanyakan langkah Polda Sumsel, melainkan menyampaikan dukungan terhadap Kapolda Sumsel dan jajarannya dalam menjalankan proses penegakan hukum.
Di tengah sorotan terhadap penghentian penyelidikan perkara yang sebelumnya dilimpahkan dari Mabes Polri tersebut, koalisi meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan potongan informasi atau tudingan yang berkembang.
Massa menilai keputusan penyidik Subdit III Jatanras Polda Sumsel harus dilihat berdasarkan keseluruhan konstruksi perkara dan mekanisme hukum yang telah ditempuh.
Koalisi menyoroti status kepemilikan aset tongkang yang menjadi objek perkara. Mereka menyebut objek tersebut berkaitan dengan sita eksekusi Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, berdasarkan putusan dan penetapan pengadilan tertanggal 10 Desember 2018.
Atas dasar itu, koalisi berpandangan bahwa apabila inti persoalan berkaitan dengan kepemilikan atau penguasaan aset, maka aspek keperdataan juga harus ditempatkan secara proporsional dan tidak serta-merta ditarik menjadi persoalan pidana.
“Persoalan harus dilihat secara utuh. Jangan sampai perkara yang memiliki aspek kepemilikan dan putusan pengadilan kemudian berkembang menjadi opini yang menggiring persepsi publik sebelum seluruh faktanya terang,” demikian sikap yang disampaikan massa dalam aksi tersebut.
Koalisi juga menyinggung laporan terhadap sejumlah penyidik Polda Sumsel terkait dugaan pelanggaran etik. Menurut mereka, persoalan tersebut telah melalui mekanisme internal dan berujung pada sanksi disiplin sebagaimana Surat Keputusan Nomor KEP/73/XI/2025.
Dalam aksi tersebut, massa secara terbuka menyatakan dukungan kepada Kapolda Sumsel beserta seluruh jajaran agar tetap bekerja berdasarkan aturan dan tidak terpengaruh tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.
Koalisi juga meminta pihak-pihak yang keberatan terhadap proses hukum menggunakan jalur yang tersedia, bukan membangun tekanan melalui opini publik.
Menurut mereka, kritik terhadap aparat tetap memiliki ruang, tetapi seluruh pihak juga harus menghormati proses pemeriksaan, putusan maupun mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalau ada keberatan, tempuh jalur hukum. Jangan sampai persoalan hukum justru dipertajam melalui opini yang belum tentu menggambarkan keseluruhan perkara,” menjadi salah satu garis besar sikap massa.
Koalisi tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat apabila polemik terus berkembang.
Mereka menyatakan siap mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan dukungan terhadap jajaran Polda Sumsel sekaligus meminta langkah hukum apabila terdapat pihak yang dinilai sengaja membangun kegaduhan melalui informasi atau tudingan yang tidak sesuai dengan fakta hukum.
Sikap tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa koalisi meminta seluruh pihak menempatkan perkara aset tongkang tersebut dalam koridor hukum, bukan semata-mata pertarungan opini.
Aksi kemudian diterima perwakilan Polda Sumsel. Pihak kepolisian menyatakan siap menerima massa untuk melakukan audiensi dan memfasilitasi penyampaian aspirasi secara lengkap.
“Kami akan menerima aksi ini untuk beraudiensi. Kami juga akan memfasilitasi dengan lengkap terkait apa yang rekan-rekan sampaikan,” ujar perwakilan Polda Sumsel di hadapan massa.
Dengan adanya audiensi tersebut, bola kini berada pada ruang dialog dan mekanisme hukum. Polemik aset tongkang senilai sekitar Rp30 miliar itu pun diharapkan tidak berhenti pada perang narasi, tetapi dapat diuji melalui bukti, dokumen, kewenangan, serta prosedur hukum yang berlaku.(H Rizal).

=========================================












