=========================================

Mangkir Atur Tarif Seismik, Bupati dan Sekda PALI Resmi Digugat ke Pengadilan

MEDIABBC.co.id – PALEMBANG — Sikap pasif Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam menetapkan aturan tarif kompensasi lahan Seismik 3D berbuntut panjang. Pemimpin Redaksi Media PLUSMINUS, Hengky Yohanes, bersama unsur masyarakat resmi mendaftarkan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) terhadap Bupati dan Sekda PALI di Pengadilan Negeri Muara Enim.

Pengumuman gugatan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Hukum Fahmi Nugroho, Palembang, Selasa (6/10/2026), yang dihadiri praktisi hukum, akademisi, serta pimpinan media jejaring.

Abaikan Mandat Gubernur, Pemkab PALI Dinilai Pasif

Selama ini, Pemkab PALI berdalih tidak menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait tarif baru kompensasi lahan karena khawatir menabrak Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 40 Tahun 2017.

Padahal, Gubernur Sumsel melalui surat resmi telah memberikan kewenangan penuh (mandat delegasi) kepada Bupati PALI untuk menyesuaikan tarif kompensasi dengan tingkat kemahalan daerah. Praktik serupa juga telah sukses diterapkan di daerah lain, seperti Rokan Hilir dan Kutai Kartanegara.

“Kami sudah memberikan berbagai solusi, termasuk menyarankan Sekda PALI meminta pendapat hukum (Legal Opinion) ke Kejaksaan Negeri PALI melalui Surat Nomor 38. Namun, permohonan itu tidak digubris. Ini bukti nyata pembiaran oleh birokrasi,” tegas Hengky Yohanes.

Potensi Konflik Sosial di Lapangan

Dosen Ilmu Sosial dan Politik, Ade Indra Chaniago, menilai sikap lambat Pemkab PALI mencerminkan kelumpuhan fungsi pelayanan publik yang berpotensi memicu konflik sosial.

Dampak kesimpangsiuran aturan ini sudah dirasakan masyarakat. Di Desa Talang Akar, sosialisasi proyek sempat berulang kali tertunda akibat ketidakpuasan warga terkait nilai kompensasi. Saat ini, para pemilik lahan bersiap melakukan aksi unjuk rasa hingga penutupan operasional jika pemerintah daerah tidak segera mengambil tindakan.

Tuntut Penghentian Operasional Seismik 3D

Melalui gugatan ini, Tim Advokasi melayangkan Tuntutan Putusan Sela (Provisi) kepada Majelis Hakim PN Muara Enim untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional Seismik 3D (PT BGP/PHR) di wilayah PALI hingga Perbup tarif lokal yang adil diterbitkan.

Selain Bupati dan Sekda PALI sebagai Tergugat Utama, gugatan ini juga menarik Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian ESDM sebagai Turut Tergugat lantaran surat disposisi pusat ke daerah turut diabaikan Pemkab PALI.

Langkah hukum ini diharapkan dapat memaksa Pemkab PALI keluar dari sikap lepas tangan dan memberikan kepastian hukum serta ganti rugi yang layak bagi masyarakat.

(Jack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *