MEDIABBC.CO.ID,PALEMBANG — Persoalan bangunan di depan SPPG Tangga Takat, Palembang, kini tak lagi sekadar soal ada atau tidaknya dokumen perizinan. Dugaan bangunan tersebut masuk Ruang Milik Jalan (Rumija) Jalan DI Panjaitan membuat kinerja pengawasan pemerintah dipertanyakan.Rabu,(7/10/2026).
Di tengah sorotan publik, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang semestinya menjadi salah satu dasar legalitas bangunan hingga kini belum dapat ditunjukkan oleh pihak SPPG.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana sebuah bangunan yang diduga berada di ruang milik jalan bisa berdiri, sementara dokumen legalitasnya belum jelas?
Berdasarkan penelusuran di lapangan, Rumija Jalan DI Panjaitan disebut memiliki lebar 20 meter, sebagaimana mengacu pada Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 24 Tahun 2008. Sementara ruang yang tersisa setelah keberadaan bangunan tersebut disebut diperkirakan hanya sekitar 8 meter.
Jika dugaan tersebut benar, persoalannya menjadi jauh lebih serius. Sebab, Rumija bukan ruang yang dapat digunakan sembarangan. Area tersebut berkaitan langsung dengan fungsi dan keselamatan jalan serta kepentingan masyarakat.
Kepala UPTD PU Kecamatan Seberang Ulu II (SU II), Gama Wemi Rachmawaty, mengakui pihaknya telah turun ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat.
Menurut Gama, kedatangan tersebut dilakukan atas permintaan Camat SU II.
“Kami mendatangi SPPG Tangga Takat atas permintaan dari Camat SU II yang mendapatkan laporan dari masyarakat terkait masalah bangunan,” ujar Gama.
Dalam pemeriksaan awal, pihak UPTD PU bertemu dengan pengelola SPPG yang disebut bernama Imam. Salah satu hal yang ditanyakan adalah dokumen izin bangunan.
Namun, bukannya dokumen PBG yang diperlihatkan, pihak SPPG justru meminta waktu untuk mencarinya.
“Imam selaku pihak SPPG Tangga Takat meminta waktu untuk mencari izin bangunannya, karena belum tahu keberadaannya di mana. Hingga saat ini Imam belum menunjukkan adanya izin bangunan tersebut,” kata Gama.
Pernyataan ini menjadi titik krusial.
Sebab, ketika legalitas bangunan belum dapat dibuktikan dan pada saat yang sama muncul dugaan bangunan berada di area Rumija, pemerintah seharusnya tidak berhenti pada sebatas meminta pihak pengelola mencari dokumen.
Sorotan kemudian bergeser kepada UPTD PU SU II.
Sebab, setelah PBG belum dapat ditunjukkan, langkah konkret apa yang dilakukan?
Gama mengakui pihaknya belum memberikan batas waktu resmi kepada pengelola SPPG untuk menunjukkan dokumen legalitas tersebut. Ketika ditanya kapan kepastian akan diminta, ia menyebut dalam minggu ini.
Jawaban tersebut justru membuka persoalan baru.
Jika laporan masyarakat menyangkut bangunan yang diduga menggunakan ruang milik jalan, mengapa belum ada tenggat yang tegas untuk memastikan legalitas dan posisi bangunan?
Pemerintah tidak cukup hanya mengatakan akan melakukan koordinasi.
Publik membutuhkan kepastian.
Jika bangunan memiliki PBG, dokumen harus diperiksa dan diverifikasi. Jika bangunan berada di luar Rumija, harus ada pengukuran dan penjelasan teknis. Dan jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan.
Jangan sampai pengawasan berhenti pada kunjungan lapangan, pertemuan dengan pengelola, kemudian menunggu dokumen yang bahkan belum diketahui keberadaannya.
Persoalan Rumija juga tidak boleh dibiarkan menjadi perdebatan tanpa ujung.
Pemerintah Kota Palembang memiliki perangkat teknis yang dapat melakukan pengukuran dan memastikan secara objektif apakah bangunan tersebut masuk atau tidak ke dalam batas ruang milik jalan.
Karena itu, persoalannya sebenarnya sederhana:
Ukur. Verifikasi. Cocokkan dengan dokumen. Kemudian ambil keputusan.
Tidak perlu ada ruang abu-abu.
Jika bangunan ternyata berada di luar Rumija dan seluruh persyaratan terpenuhi, pemerintah harus menyampaikan fakta tersebut kepada publik.
Sebaliknya, jika bangunan terbukti masuk Rumija atau tidak memiliki legalitas yang dipersyaratkan, pemerintah juga harus berani mengambil langkah sesuai aturan.
Jangan sampai masyarakat justru mendapatkan kesan bahwa aturan hanya keras terhadap warga biasa, tetapi longgar ketika berhadapan dengan bangunan tertentu.
Gama menegaskan UPTD PU Kecamatan SU II tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan sendiri karena posisinya merupakan perpanjangan tangan Dinas PUPR Kota Palembang.
“Kami tidak bisa memutuskan sendiri karena UPTD PU Kecamatan SU II sebagai perpanjangan tangan dari Dinas PUPR Kota Palembang,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus mengarah kepada Dinas PUPR Kota Palembang.
Sebab, ketika UPTD menyatakan kewenangannya terbatas, masyarakat tentu berhak meminta pejabat di tingkat dinas memberikan kepastian lebih tinggi.
Apakah bangunan tersebut memiliki PBG? Apakah lokasinya sesuai tata ruang? Apakah benar masuk Rumija Jalan DI Panjaitan? Jika benar melanggar, apa tindakan pemerintah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak bisa terus dibiarkan menggantung.
Persoalan ini juga bukan soal mencari siapa yang harus disalahkan. Yang dibutuhkan adalah transparansi dan penegakan aturan.
Apalagi jika objek yang dipersoalkan menyangkut ruang milik jalan yang penggunaannya berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Kini publik menunggu langkah Dinas PUPR Kota Palembang.
Jangan sampai dugaan pelanggaran hanya berakhir menjadi tumpukan laporan, rapat, dan koordinasi tanpa keputusan.
Jika benar sesuai aturan, buktikan secara terbuka.
Jika melanggar, tindak sesuai aturan.
Sebab ketika ruang publik diduga digunakan tanpa kepastian legalitas, pemerintah bukan hanya dituntut untuk hadir, tetapi juga wajib memastikan hukum tidak kehilangan ketegasannya di lapangan.(H Rizal).

=========================================












