MEDIABBC.co.id,. Palembang – Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) Kabupaten OKU Selatan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatera Selatan sebagai bentuk desakan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Polda Sumatera Selatan agar bertindak tegas terhadap dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga melibatkan PT Pramitra Mulya Langgeng (PT PML).
Aksi yang dipimpin Koordinator Aksi Mustamirul Akbar ini dilakukan setelah Polda Sumatera Selatan mengumumkan bahwa terdapat 16 korporasi yang penanganan perkara dugaan karhutlanya telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, termasuk satu perusahaan di Kabupaten OKU Selatan.
Bagi GAASS OKU Selatan, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan harus menjadi titik awal penegakan hukum yang tegas, bukan sekadar formalitas proses. Penyidikan harus menghasilkan kepastian hukum melalui pengungkapan pihak yang bertanggung jawab sesuai alat bukti yang diperoleh penyidik.
GAASS juga menyoroti informasi yang diterima dari berbagai sumber bahwa izin PT Pramitra Mulya Langgeng dilaporkan telah dibekukan, namun perusahaan tersebut diduga masih menjalankan aktivitas operasional. Apabila informasi tersebut terbukti benar, maka kondisi tersebut dinilai sebagai persoalan serius yang harus segera ditindak oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinator Aksi Mustamirul Akbar menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh memberikan ruang bagi perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran untuk tetap beroperasi.
> “Status perkara sudah meningkat ke tahap penyidikan. Kami meminta Polda Sumatera Selatan mengusut perkara ini secara profesional dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum. Kami juga mendesak Gubernur Sumatera Selatan mengambil langkah tegas terhadap PT Pramitra Mulya Langgeng apabila terbukti masih beroperasi meskipun izin telah dibekukan.”
GAASS menilai bahwa kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan persoalan hukum dan lingkungan yang berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat, kerusakan ekosistem, dan keberlangsungan hidup masyarakat Sumatera Selatan. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
TUNTUTAN GAASS OKU SELATAN
1. Mendesak Gubernur Sumatera Selatan mencabut izin PT Pramitra Mulya Langgeng apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum.
2. Mendesak instansi yang berwenang menutup seluruh aktivitas operasional PT Pramitra Mulya Langgeng apabila terbukti tetap beroperasi meskipun izin telah dibekukan.
3. Mendesak Polda Sumatera Selatan mempercepat proses penyidikan dugaan karhutla yang melibatkan PT Pramitra Mulya Langgeng.
4. Mendesak penyidik menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila telah diperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
5. Meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan meningkatkan pengawasan terhadap seluruh perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan dan kehutanan guna mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan.
Di akhir aksi, GAASS OKU Selatan menegaskan akan terus mengawal proses penanganan perkara ini hingga terdapat kepastian hukum serta langkah nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum dalam melindungi lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat Sumatera Selatan.
(Redaksi)

=========================================












